Gaji Rp 0 Bagi PPPK Paruh Waktu yang Selama Ini Tak Punya Honor
Reporter Muna
Rabu, 21 Januari 2026 / 2:02 pm
Bupati Muna, Bachrun Labuta menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Foto: Sunaryo/Telisik.
MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu (PW) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Rabu (21/1/2026), menerima surat keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan Bupati, Bachrun Labuta.
Tercatat 6.922 PPPK PW yang menerima SK. Mereka tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Muna, Bachrun Labuta menerangkan, sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengangkatan PPPK PW, yang diterima hanya honorer yang selama ini dibiayai APBD. Jumlahnya, kurang lebih 2.000 orang.
Ia pun tak mau menghalangi nasib honorer tenaga sukarela. Karenanya, ia menyetujui seluruh honorer yang jumlahnya sekitar 6.922 diangkat menjadi PPPK PW.
"Jadi, kita harus bersyukur, karena semuanya sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Bachrun.
Ia mengingatkan, PPPK PW untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Kemudian, ia mengajak agar merapatkan barisan untuk bersama-sama memajukan daerah melalui sektor pertanian, peternakan dan perikanan.
Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, pengangkatan ribuan PPPK PW itu karena kebijakan Bupati, Bachrun Labuta dan Wakil Bupati (Wabup), La Ode Asrafil Ndoasa. Bisa saja, bupati dan wabup mengikuti Juklat dari BKN dan MenPAN-RB hanya mengangkat honorer yang dibiayai APBD. Namun, karena kerendahan hati bupati dan wabup, maka termasuk tenaga sukarela yang diangkat.
Persoalan gaji Rp 0, menurutnya tidak usah dipersoalkan. Sebab, gaji Rp 0 itu, berlaku bagi tenaga sukarela yang selama ini tidak dibiayai APBD. Namun, Pemkab tidak tinggal diam terhadap gaji Rp 0 itu. Masih ada ruang-ruang lain. Misalnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), penggajiannya bisa menggunakan dan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) bisa menggunakan dana kapitasi.
"Gaji Rp 0 itu sifatnya isedentil. Sewaktu-waktu, kebijakan akan berubah. Jadi, jangan lagi diributkan. Seluruhnya pasti akan diperhatikan," kata Eddy.
Eddy menegasakan, pengangkatan PPPK PW merupakan kebijakan dan kewenangan mutlak dari Pemkab. Karenanya, PPPK PW akan terus dievaluasi. Toh, bila ada yang malas dan melakukan pelanggaran, kapan saja bisa diberhentikan.
Baca Juga: Wamen Transmigrasi Viva Yoga Dukung Pemkab Muna Bangun Pabrik Pakan Ternak dan Program Jagung
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, La Ode Hasrun menerangkan, tahun ini, Pemkab menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk gaji PPPK PW. Dana sebesar Rp 15 miliar itu, diperuntukan bagi kurang lebih 2.000 orang yang selama ini secara terus menerus menerima honor di OPD-nya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto menerangkan, awalnya, jumlah honorer yang diusulkan menjadi PPPK PW sebanyak 6.997 orang. Namun, yang belum keluar nomor induknya (NI) sebanyak 75 orang.
Rinciannya, 71 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sehingga dianggap mengundurkan diri, 1 orang tidak ditanda tangani surat pernyataan penempatan oleh Kadis Perdagangan dan Perindustrian, 1 orang mengundurkan diri dari Dikbud, 1 orang tidak melampirkan ijazah asli dari Dinkes dan 1 orang dari Dikbud masih dalam proses pengusulan kembali. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS