Ganja 1 Kg Dipesan Melalui Instagram Diamankan Polresta Kendari
Reporter
Sabtu, 19 Agustus 2023 / 6:45 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram (Kg), di kantor jasa pengiriman Expres. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/8/2023). Dipesan oleh pelaku melalui aplikasi Instagram.
Sekitar pukul 10.30 Wita, tim operasional melakukan penangkapan di Kantor ID Express di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Informasi penting dari Bea Cukai membantu mengarahkan penyergapan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Bahri menjelaskan, anggota operasional berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam aksi itu. Tersangka pertama SAH (27) dan I (26).
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Sumatera Utara Jual Ganja untuk Tambah Penghasilan
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 8 paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 1032 gram. Selain itu, juga disita 2 unit handphone, 8 wadah plastik untuk paket narkotika dan 1 plastik pembungkus paket dengan label pengiriman dari ID Express.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal, para tersangka mengakui, barang-barang yang diamankan adalah pesanan yang dipesan melalui Instagram. Barang-barang tersebut dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman.
Kronologi kejadian dimulai saat petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi mencurigakan dari petugas Bea dan Cukai. Mereka menemukan 1 paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman ID Express di Jalan Budi Utomo, Kendari.
Baca Juga: Pemilik Ganja 1,3 Ton Banding Hukuman Mati, Polrestabes Medan Belum Tangkap Pemasok
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka mengaku barang yang ditemukan adalah milik mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka membeli narkotika jenis ganja dengan cara patungan sebesar Rp 1.500.000 melalui akun Instagram bernama WHI. Para tersangka juga mengakui, itu merupakan pembelian pertama kali melalui akun tersebut.
Saat ini, penyidik dan tim operasional masih mendalami informasi mengenai pemilik akun Instagram bernama WHI serta keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Dengan jeratan hukum yang serius, para tersangka akan menghadapi proses hukum yang berat atas tindakan ilegal yang mereka lakukan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS