Gegara Payudara Pacar Disentuh, Pria Pukul Warga hingga Tewas

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 29 September 2024  /  7:11 pm

Tersangka HK (kanan) saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, dan foto ilustrasi (kiri). Foto: Repro Akurat/detikSulsel

MAKASSAR, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial HL (48) tewas setelah dianiaya oleh HK (33). Peristiwa tragis ini bermula dari tindakan tidak senonoh HL yang menyentuh payudara pacar HK, seorang perempuan berinisial S.

Akibat kejadian tersebut, HK emosi dan melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan HL tewas. HK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, menjelaskan bahwa HK diamankan oleh polisi di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 05.30 WITA.

Nurhaeni menuturkan bahwa peristiwa naas ini bermula ketika HK sedang menunggu pacarnya, S, di dekat tempat kerja S di Cafe Lips. Saat itu, HK duduk sekitar 10 meter dari warung sari laut yang terletak dekat dengan kafe tersebut.

Baca Juga: Oknum Guru dan Murid Viral Gegara Video Syur: Jalin Hubungan Terlarang Sejak Kelas Satu SMA

S yang baru selesai bekerja menghampiri HK, namun tiba-tiba HL yang dalam keadaan mabuk mendekati S dan menyentuh bagian sensitif tubuhnya.

Melihat insiden tersebut, HK langsung menghampiri pacarnya dan HL. Dengan nada kesal, HK menegur HL dengan berkata, “Jangan begitu cara ta bos,” ucapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (29/9/2024).

Namun, kemarahan HK tidak berhenti di situ. Setelah memberi peringatan, HK mengikuti HL yang pergi dari lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, HK melampiaskan amarahnya dengan memukul wajah HL hingga korban jatuh dan kepalanya menghantam trotoar.

Setelah melakukan pemukulan, HK langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa memperdulikan kondisi HL yang terkapar. HL segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan intensif.

Korban mengalami cedera serius di bagian kepala dan dirawat selama lima hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di 5 Lokasi di Buton Tengah

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman, menambahkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan HK dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang mendalam. Firman menjelaskan bahwa HL yang dalam kondisi mabuk secara tiba-tiba memegang payudara pacar HK, yang memicu kemarahan dan kecemburuan pelaku.

“Awal mula terjadinya kecemburuan karena memegang area sensitif dari pacar pelaku sehingga terjadi kecemburuan yang mengakibatkan emosional tersangka meningkat, akhirnya dilakukanlah penganiayaan,” kata Firman.

Setelah menerima laporan terkait kasus ini, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku. HK berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, HK dikenakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah tujuh tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS