Gubernur Sumatera Utara Diminta Copot 4 Pimpinan OPD, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 16 Januari 2023  /  4:41 pm

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ketika ditemui awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk mengevaluasi kinerja kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya.

Penegasan itu disampaikan Hasanul kepada awak media, Senin (16/1/2023), dikarenakan tidak tercapainya target program kerja proyek multi years jalan dan jembatan dengan anggaran Rp 2,7 triliun oleh KSO (kerjasama operasional) Waskita SMJ Utama.

"Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi diharapkan mampu bersikap objektif untuk menempatkan pejabat eselon duanya di setiap OPD. Tidak tercapainya kegiatan ini membuktikan kegagalan kepala OPD terkait dalam mengemban tugas yang diberikan gubernur. Oleh karena itu, sangat layak jika gubernur mengambil sikap tegas kepada kepala OPD terkait proyek Rp 2,7 triliun tersebut," ungkapnya.

Margasu pun merekomendasikan pencopotan kepada 4 kepala OPD terkait proyek Rp 2,7 triliun yang dinilai gagal kerja. Progres kegiatan masih  33 persen, dari target yang disepakati.

"Pak gubernur harus mencopot 4 kepala OPD yang terkait proyek Rp 2,7 triliun itu, jika tidak ingin berkepanjangan. Untuk apa mereka dipertahankan, jika hanya bisa membuat malu. Kinerja mereka itu tidak sesuai dengan ekspektasi yang diucapkan," tegas Hasanul Arifin Rambe.

Hasanul pun membeberkan, 4 kepala OPD terkait proyek Rp 2,7 triliun yang gagal mencapai target 33 persen di antaranya adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Bambang Pardede.

"Bapak Bambang dinilai gagal sebagai Kepala Dinas BMBK sebagai OPD pelaksana teknis yang tidak jeli mengontrol dan mengawasi kesiapan kerja KSO Waskita SMJ Utama," tambahnya.

Baca Juga: Bupati Muna Minta Kontraktor Komitmen Selesaikan Proyek PEN

Kedua adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Muliyono, dinilai gagal karena tidak memiliki integritas dalam pelaksanaan lelang, yaitu terjadinya KSO dikabarkan setelah tender dilaksanakan. Seharusnya KSO dilakukan sebelum lelang dilaksanakan.

Selanjutnya yang ketiga adalah Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Hasmirizal Lubis. Dia dinilai gagal karena diduga tidak paham dengan konsep kerja rancang bangun proyek multi years jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun yang diterapkan.

"Terkahir adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ismael Sinaga. Ismael dinilai gagal diduga karena tidak transparan mengelola APBD yang digunakan untuk kerja progres 33 persen," tuturnya.

Hasanul juga menduga ada konspirasi atau akal-akalan dari 4 kepala OPD itu untuk aman dari pencopotan jabatan. Progres 33 persen itu untuk tahun 2022, bukan untuk tahun berjalan.

"Jangan dibenarkan kerja tahun berjalan itu untuk menyelesaikan yang 33 persen, di awal Januari 2023 ini. Dalam kontrak awalnya proyek 67 persen, kenapa bisa sampai lima kali adendum, dan menjadi 33 persen. Dari sini saja sudah terlihat ketidaksiapan OPD dan KSO melaksanakan proyek Rp 2,7 triliun tersebut," tegas Hanasul.

Margasu pun sangat mendukung langkah Gubsu Edy Rahmayadi yang mendadak datang ke Dinas BMBK Sumut, untuk melihat dan mendengar langsung kegagalan kinerja OPD yang dipimpim Bambang Pardede tersebut.

"Kedatangan Gubsu ke Dinas BMBK Sumut itu membuktikan Bambang Pardede telah gagal. Seharusnya Gubsu tidak perlu datang ke BMBK jika laporan kerja progres 33 persen yang disampaikan Bambang Pardede dan kepala OPD lainnya itu objektif dan benar. Jangan Bambang Pardede berbangga diri dengan kedatangan Gubsu, sebaliknya itu adalah sikap kekecewaan dari Gubsu sesungguhnya," cetus Hasanul.

Hasanul pun berencana akan melakukam aksi damai di kantor Gubernur Sumatera Utara untuk mendukung gubernur mengevaluasi 4 kepala OPD terkait proyek multi years dimaksud.

Baca Juga: Awasi Data Pribadi Masyarakat, Bawaslu Manggarai Buka Posko Pengaduan Calon Anggota DPD

"Jembatan dan jalan yang dikerjakan menggunakan anggaran senilai Rp 2,7 triliun itu harus berjalan dengan maksimal. Pimpinan OPD yang bertanggung jawab dalam kegiatan proyek itu harus dievaluasi," terangnya.

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ketika dikonfirmasi mengaku tidak akan membayar PT Waskita Karya bersama Kerjasama Operasional (KSO) jika pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun tidak sesuai target yang sudah ditentukan.

"Kalau itu (pengerjaan) selesainya 10 persen, kita bayar 10 persen. Kalau selesainya 30 persen, kita bayar 30 persen, kalau tidak sesuai dengan target, ya tidak kita bayar," tegas Edy.

Pembayaran dilakukan sesuai dengan apa dikerjakan oleh pihak kontraktor. Pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun tersebut tidak boleh merugikan pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Saya tidak mau merugikan provinsi. Karena ini milik rakyat Sumatra Utara. Mari sama-sama kita kawal proyek ini untuk yang terbaiknya. Seluruh kadis yang menangani kegiatan ini diminta bekerja dengan maksimal," ungkapnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali


* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS