Gugatan Peserta Seleksi CPNS 2019 Wakatobi Ditolak PTUN

Boy Candra Ferniawan

Reporter Wakatobi

Rabu, 16 Juni 2021  /  1:46 pm

Orientasi CPNS Wakatobi formasi tahun 2019. Foto: Repro Wakatobi TV

WAKATOBI, TELISIK,ID - Gugatan calon peserta seleksi CPNS 2019 terhadap Pemda Wakatobi akhirnya mendapat titik terang setelah 2 tahun lamanya bergulir di PTUN.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari akhirnya menolak eksepsi penggugat secara keseluruhan terkait hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Dalam amar putusan nomor: 66/G/2020/PTUN.KENDARI tanggal 10 Mei 2021 terangkum eksepesi tergugat I dan tergugat II dinyatakan ditolak secara keseluruhan. Dalam penundaan, pihak pengadilan juga menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh penggugat.

Baca juga: Dokter di RS Raha Keluhkan Insentif

Baca juga: 17,6 Kilometer Ruas Jalan Provinsi di Konsel Rusak Berat

“PTUN menolak gugatan penggugat. Kami selaku Pemda Wakatobi mengapresiasi hal tersebut karena mencerminkan bahwa kami telah melakukan proses seleksi CPNS pada tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Sahibuddin melalui WhatsApp, Rabu (16/6/2021).

Dalam penelusuran Telisik Id, perkara tersebut bermula dari protes peserta seleksi CPNS Wakatobi 2019 bernama Juhlim. Juhlim menganggap keputusan panitia tidak meluluskan dirinya sebagai keputusan yang tidak adil.

Hal itu karena dirinya memiliki nilai hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tertinggi, namun tidak diluluskan karena pesaingnya memiliki sertifikat pendidik.

Juhlim lalu menggugat panitia  daerah dan pusat dalam proses seleksi CPNS 2019 di PTUN. Pemda Wakatobi melakukan pembelaan yang diwakili Tim JPN Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi yang terdiri dari Hakmianto, Baso Sutrianti, Aswar, dan Erwan Adi Priyono.  Hingga akhirnya gugatan itu ditolak  oleh PTUN dan keputusan  itu bersifat final karena pihak penggugat tidak lagi mengajukan banding. (B)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Haerani Hambali