17,6 Kilometer Ruas Jalan Provinsi di Konsel Rusak Berat

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 16 Juni 2021
0 dilihat
17,6 Kilometer Ruas Jalan Provinsi di Konsel Rusak Berat
Audiensi Pemda Konsel dengan Gubernur Ali Mazi terkait pengusulan ruas jalan provinsi di wilayah Konsel naik status menjadi jalan nasional. Foto: Ist.

" Bupati Konsel, Surunuddin Dangga meminta agar Gubernur Sultra mengubah status jalan provinsi menjadi jalan nasional pada ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Konsel. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Bupati Konsel, Surunuddin Dangga meminta agar Gubernur Sultra mengubah status jalan provinsi menjadi jalan nasional pada ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Konsel.

"Kita usulkan agar ruas jalan utama yang ada di Konsel diubah dan dinaikkan statusnya jadi jalan nasional, agar jadi perhatian pemerintah pusat. Ini juga demi mendukung kelancaran mobilisasi transportasi, percepatan pelayanan dan peningkatan ekonomi masyarakat," ujar Surunuddin Dangga.

Wakil Bupati Konsel, Rasyid menambahkan, hal tersebut penting untuk mendapat perhatian. Mengingat jalan memiliki peran dalam pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta keadilan sosial.

"Jalan adalah salah satu prasarana transportasi dan urat nadi kehidupan masyarakat, yang berperan penting dalam pengembangan kehidupan masyarakat," tuturnya.

Sementara Gubernur Sultra, Ali Mazi berjanji, bakal menindaklanjuti permintaan tersebut, dan akan meneruskan ke dinas terkait untuk memeriksa infrastruktur dimaksud.

Baca juga: Wakatobi Zona Hijau, 180 Pasien COVID-19 Sembuh

Baca juga: Perda PDAM Terganjal di DPRD Muna, Ternyata Tinggal Menunggu Ini

"Memang layak untuk ditingkatkan status jalan tersebut, khususnya ruas jalan Ambaipua-Motaha-Lambuya karena arteri utama penghubung antar kabupaten. Jadi, akan kita bantu pengalihannya sesuai prosedur perundang-undangan tentang pedoman penetapan fungsi dan status jalan," tandasnya.

Hal itu terungkap saat audiens Pemda Konawe Selatan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait pengusulan ruas jalan provinsi di wilayah Konsel naik status menjadi jalan nasional, Selasa (15/6/2021).

Untuk diketahui, berdasarkan data tahun 2020, ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di wilayah Konsel sepanjang 237,84 kilometer dan terbagi atas sembilan ruas utama.

Di antaranya, ruas jalan Ambesea-Punggaluku, sepanjang 8,3 kilometer, Punggaluku-Alangga 28,9 kilometer, Alangga-Tinanggea 16,78 kilometer, Batas Kendari/Konsel-Punggaluku 38,110 kilometer, Motaha-Alangga 36,550 kilometer, Motaha-Lambuya 29,200 kilometer, Ambaipua-Motaha 39,800 kilometer, Batas Konsel/Konawe-Andepali 12,300 kilometer dan ruas jalan perbatasan Konsel/Kabupaten Kolaka Timur-Lapoa 27,900 kilometer.

Tercatat, total jalan sepanjang 138,84 kilometer dalam kondisi baik, 73 kilometer kondisi rusak sedang, sedangkan 8,4 kilometer kondisi rusak ringan, sementar 17,6 kilometer kondisi rusak berat.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari keinginan masyarakat terkait kerusakan jalan yang diwarnai dengan aksi blokade di beberapa ruas jalan utama. (A)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga