Guru Keluhkan Potongan Sertifikasi, Ini Kata Dinas Pendidikan Muna Barat
Reporter Muna Barat
Selasa, 02 Agustus 2022 / 1:24 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, akan menindaklanjuti keluhan guru terkait pemotongan tunjangan sertifikasi.
Bahri menyayangkan adanya pemotongan sertifikasi guru tanpa dasar atau aturan yang jelas. Karena itu, dia berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Kondisi ini sudah lama, harus dibersihkan sepanjang tidak memiliki dasar hukum. Artinya kalau memungut yang tidak memiliki dasar hukum itu salah, harus diluruskan,” ungkapnya.
Kejadian ini bukan pertama kali. Beberapa guru PNS di Muna Barat mengeluhkan sertifikasi triwulan kedua pada tahun 2022 yang dipotong.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu guru di Muna Barat yang tak mau menyebutkan namanya, bahwa sertifikasi triwulan kedua dipotong tanpa pemberitahuan baik dari kepala sekolah maupun pihak dinas.
“Terpotong lagi sertifikasinya kita, tidak ditahu apa masalahnya. Tidak ada juga pemberitahuan sebelumnya, bukan cuma saya, guru-guru lain juga begitu,” ucapnya.
Baca Juga: Fraksi PDIP Desak Pemkab Kolaka Utara Tuntaskan Temuan BPK Rp 11 Miliar
Kata dia, pemotongan dilakukan tehadap guru-guru yang sudah sertifikasi dengan jumlah berbeda-beda, sesuai dengan golongannya. Misalnya golongan 3D dipotong Rp 100 ribu lebih, golongan 4A Rp 200 ribu. Sedangkan golongan di atasnya, potongan mencapai Rp 400 ribu.
Di triwulan kedua, pemotongan terjadi lagi. Sementara triwulan pertama alasan pihak dinas untuk program nasional, yaitu pembayaran BPJS. Namun ia merasa janggal sebab setiap bulan gaji sudah dipotong untuk pembayaran iuran BPJS.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Muna Barat, Hasan, menuturkan bahwa masalah pemotongan secara rapel dari Januari bagi penerima tunjangan profesi guru, sesuai dengan regulasi.
Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.
Pada poin 2 huruf (a) sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah daerah). Sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja dalam hal ini guru.
"Sebenarnya iuran BPJS dalam hal ini iuaran JKN per bulan itu 5 persen. Pemda sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sebanyak 4 persen jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ujar Hasan, Selasa (2/8/2022).
Ia menegaskan bahwa dasar perhitungan pemotongan iuran wajib BPJS Kesehatan selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Muna Koordinasi dengan Instansi Teknis
Sebab sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami tegaskan bahwa ini bukan pungli. Ini sesuai regulasi. Saya bertanggung jawab sebagai Kepala Bidang Guru, jika ini pungli saya siap berhenti," tegasnya.
Realiasi dari Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tersebut baru dilakukan pada tahun 2022 lalu dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022, sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu mencapai Rp 325.914 ribu dan yang terkecil Rp 61.906 ribu. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali