Fraksi PDIP Desak Pemkab Kolaka Utara Tuntaskan Temuan BPK Rp 11 Miliar

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 02 Agustus 2022
0 dilihat
Fraksi PDIP Desak Pemkab Kolaka Utara Tuntaskan Temuan BPK Rp 11 Miliar
Kondisi Bandara Udara Kabupaten Kolaka Utara yang terletak di Kecamatan Kodeoha pasca pemetaan lahan. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Temuan BPK itu terkait beberapa item pembangunan infrastruktur yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kolaka Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara  segera menindaklanjuti dan menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, temuan BPK itu terkait  beberapa item pembangunan infrastruktur yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih.

Pandangan fraksi tersebut disampaikan Drs. Nasir Banna dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KU-PPAS APBD) tahun anggaran 2023, Senin (1/8/2022).

Menurut Fraksi PDIP, Pemkab Kolaka Utara secepat mungkin menyelesaikan temuan BPK RI itu agar tidak berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

 

"Pengembalian segera ditindaklanjuti dan sesegera mungkin diselesaikan karena berpengaruh langsung terhadap APBD-Perubahan," jelas Nasir Banna.

Tidak hanya itu, Fraksi PDIP juga meminta Pemkab Kolaka Utara melakukan perampingan OPD untuk mengoptimalisasi APBD.

Baca Juga: 32 Pramuka Penggalang Asal Muna Barat Ikut Jambore Nasional XI di Cibubur

Terkait temuan BPK, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si, juga mengingatkan pemerintah daerah agar serius dan tidak terkesan abai dengan temuan itu.

"Pemerintah daerah harus mendorong pihak rekanan agar secepatnya menyelesaikan, jangan pemerintah terkesan ada kerja sama dengan pihak kontraktor," tegas Buhari.

Menanggapi pandangan Fraksi PDIP dan Ketua DPRD, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE menjelaskan, prosedur dan mekanisme pengembalian atas temuan dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Sejauh ini, lanjut wabup, pengembalian itu masih dalam proses tindak lanjut oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan sesuai dengan prosedur yang ada, dalam hal ini Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Terkait dengan rekomendasi tersebut, kami telah melakukan persuratan kepada semua kepala OPD terkait untuk melakukan penagihan kepada pihak rekanan," terangnya.

Ia juga menegaskan jika Pemda Kolaka Utara tidak tinggal diam dan telah berupaya mendorong pihak rekanan melalui instansi terkait untuk secepatnya melakukan pengembalian.

"Kalau saya Pak Ketua, dan seluruh anggota DPRD selalu mendorong agar secepatnya dikembalikan karena itu kewajiban yang mesti diselesaikan,"  kata Abbas.

Meski demikian, wabup menyampaikan agar memberikan kesempatan kepada pihak rekanan untuk mengembalikan secara bertahap atau dicicil.

"Yang utama keinginan untuk mengembalikan itu ada dan pemda punya pengacara ada kejaksaan. Kalau memang ada kendala, minta tolong sama mereka," tukasnya.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Muna Koordinasi dengan Instansi Teknis

Sebelumnya, Senin (4/7/2022), Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si menyampaikan hasil temuan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara yang menemukan adanya kerugian sebesar Rp 9,7 miliar atas proyek pembangunan bandar udara (Bandara) Kolaka Utara dan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi.

Menurutnya, beberapa catatan hasil audit BPK, kerugian yang ditimbulkan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi senilai Rp 2 miliar. Kerugian itu terjadi baik karena kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.

Selain dua proyek tersebut, temuan kerugian juga terdapat di beberapa proyek pembangunan fisik lainnya. 

Namun temuan terbesar di proyek pemetaan lahan (pembangunan) Bandara Kolaka Utara di Kecamatan Kodeoha dengan nilai temuan sekitar Rp 7,7 miliar.

Untuk itu, BPK RI meminta agar legislatif betul-betul serius mengawasi proses pengembalian uang negara ke kas daerah yang nominalnya kurang lebih Rp 11 miliar dalam jangka waktu 60 hari. (A-info)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga