Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tetap Masuk saat Libur Sekolah, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 27 Juni 2026  /  10:01 am

Guru PPPK dan PPPK paruh waktu tetap masuk kerja selama libur sekolah sesuai ketentuan ASN. Foto: Repro BKPSDM Kutai Kartanegara

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan guru PPPK dan PPPK paruh waktu 2026 tetap wajib masuk kerja saat libur sekolah karena berstatus ASN.

Kewajiban guru aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap melakukan presensi selama masa libur sekolah kembali menjadi perhatian publik.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh guru ASN, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu atau P3K PW.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa status sebagai ASN membuat guru wajib mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Menurutnya, masa libur sekolah hanya berlaku bagi peserta didik, sedangkan guru tetap berkewajiban menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

"Karena guru itu ASN, maka tentu harus ikut aturan ASN. Sementara, anak murid kan bukan ASN, jadi, mereka ikut aturan pendidikan," kata Suharmen, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga: Banyak Daerah Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Bakal Dilonggarkan

Ia menegaskan seluruh ASN memiliki aturan mengenai hari libur dan cuti tahunan yang telah diatur melalui peraturan pemerintah. Karena itu, guru ASN tidak dapat menentukan masa liburnya sendiri di luar ketentuan yang berlaku.

"Sebenarnya tidak ada paksaan untuk masuk sebagai ASN. Jadi, yang mau jadi ASN harus mau ikut aturan ASN juga," tegasnya.

Menanggapi keluhan sejumlah guru yang mempertanyakan keharusan hadir ke sekolah saat tidak ada kegiatan belajar mengajar, Suharmen mengatakan tugas guru tidak hanya mengajar di dalam kelas.

Menurutnya, masih terdapat berbagai pekerjaan lain yang dapat diselesaikan selama masa libur peserta didik, seperti penyusunan administrasi pembelajaran, evaluasi, hingga pekerjaan kedinasan lainnya.

"Kalau guru PPPK paruh waktu bertanya kok mereka harus masuk juga saat liburan sekolah, saya balik tanya, mereka punya Nomor Induk Pegawai tidak. Kalau tidak punya NI, berarti bukan pegawai ASN dan bisa libur saat liburan sekolah tiba," tuturnya.

Suharmen menambahkan, setiap ASN yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai wajib mematuhi seluruh ketentuan kepegawaian, termasuk kewajiban hadir dan melakukan presensi pada hari kerja.

Sebelumnya, pembahasan mengenai kewajiban guru ASN tetap masuk kerja saat libur sekolah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah guru mengaku tetap diwajibkan melakukan presensi di pemerintah daerah maupun di sekolah meski peserta didik telah memasuki masa liburan semester.

Wakil Ketua Umum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Pusat, Damanhuri, mengatakan banyak guru mempertanyakan kebijakan tersebut karena baru diterapkan pada tahun ini.

"Ini banyak yang bertanya-tanya. Murid-murid sudah liburan sekolah, tetapi gurunya tidak boleh liburan semester 2, karena harus presensi Pemda atau sekolah," kata Damanhuri.

Menurut Damanhuri, penerapan kebijakan di setiap daerah tidak sama. Ada guru yang diperbolehkan melakukan presensi dari rumah, tetapi tetap tidak dapat bepergian ke luar daerah. Sementara itu, ada pula guru yang diwajibkan hadir langsung ke sekolah sejak pagi hingga jam kerja berakhir.

"Kami sudah menanyakan alasannya harus hadir, katanya karena kami guru ASN makanya masuk kerja seperti biasa, kecuali tanggal merah dan ambil cuti," ucapnya.

Baca Juga: Satu Masalah Inti PPPK 2026, Dialihkan Seluruhnya jadi PNS?

Ia mengatakan banyak guru merasa kebingungan ketika harus datang ke sekolah pada saat tidak ada siswa yang mengikuti proses belajar mengajar. Menurutnya, sebagian pekerjaan administrasi sebenarnya dapat diselesaikan secara fleksibel tanpa harus hadir secara fisik di sekolah.

"Guru kan bukan nakes, petugas damkar, petugas kantoran yang harus hadir setiap hari," ujarnya.

Damanhuri mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme presensi secara daring bagi guru selama masa libur sekolah.

Menurutnya, skema tersebut dapat meningkatkan efisiensi biaya transportasi dan penggunaan bahan bakar, sekaligus tetap menjaga kepatuhan guru terhadap ketentuan sebagai ASN. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS