Hakim Kesal Halaman Sekolah di Konawe Selatan Ditambang PT WIN
Reporter
Rabu, 24 Juli 2024 / 10:50 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Mantan pekerja PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Usman dan Bahmid, membeberkan kesaksian mengenai aktivitas tambang yang dilakukan PT. WIN di wilayah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Laeya, Kecamatan Torobulu, Konawe Selatan (Konsel).
Kesaksian ini diungkapkan dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan perkara dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang PT. WIN oleh Andi Firmansyah dan Haslilin.
Kedua mantan pekerja tersebut duduk sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel pada Rabu (24/7/2024) siang.
Bahmid mengaku bahwa aktivitas tambang ini menimbulkan debu yang sangat tebal di pelataran SD tersebut tanpa adanya tanggung jawab dari pihak PT. WIN. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan PT. WIN sangat merusak lingkungan dan menghancurkan sumber mata air di Desa Torobulu.
Hakim Ketua, Nursinah, mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi Usman. "Apakah sudah pernah ditambang oleh PT.Billy Indonesia atau PT. WIN? Tahun berapa ditambang di belakang sekolah? Kemudian, sekitar berapa meter jaraknya dari sekolah?" tanya Hakim.
Usman menjawab, "Iya, sudah ditambang oleh PT. WIN, dimulai pada tahun 2019. Kurang lebih lima belas (15) meter dari belakang sekolah."
Hakim kemudian bertanya, "Setelah ditambang baru dipagari begitu?" Usman menjawab, "Iya, dipagari. Sudah ditambang semua itu, Bu."
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Pencucian Uang
Dengan nada geram, Hakim berkata, “Lama-lama sekolah ini diseruduk biar ditambang sekalian.”
Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Ansar. "Pada saat anak-anak belajar, apakah tetap ada aktivitas tambang di situ? Siapa yang melakukan pada waktu itu?" tanya Ansar.
Usman menjawab, "Iya, benar. Waktu itu saya yang melakukan pengerukan lahan di belakang sekolah ketika masih menjadi karyawan PT. WIN."
Diketahui, persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang PT. WIN yang dilakukan oleh Andi Firmansyah dan Haslilin. Kedua terdakwa ini mendapat pendampingan hukum dari Muhammad Ansar dan Ady Anugrah Pratama dari LBH Makassar. (A)
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS