Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi, Jaksa Kasasi
Reporter Medan
Jumat, 23 Desember 2022 / 10:03 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Mujianto alias Anam adalah terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ruangan Cakra VIII, Jumat (23/12/2022), petang.
Ketua majelis yang memvonis bebas itu adalah Immanuel Tarigan didampingi dua hakim anggotanya.
"Dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maupun menyalahgunakan kewenangan serta tindak pidana pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti," kata Immanuel memimpin sidang.
Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak serta martabatnya," ungkapnya.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kasasi apabila merasa keberatan dengan putusan yang dibacakan hakim.
Sedangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tegas akan melawan dengan mengatakan kasasi.
"Kasasi yang mulia. Kami akan kasasi," ungkap Nurgiono selaku JPU.
Sedangkan kuasa hukum Mujianto bernama Suripno mengaku, akan melakukan tandingan atas kasasi yang diajukan oleh JPU.
"Kasasi itu merupakan upaya hukum, jadi kami juga selalu kuasa hukum Bapak Mujianto akan menyampaikan suatu kebenaran dalam kasasi itu nantinya," terangnya.
Baca Juga: Karyawan Swasta di Kendari Ditemukan Tewas Gantung Diri dalam Kamar Kos
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya, dijelaskan bahwa terdakwa Mujianto melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Adapun pemberian permasalahan itu dikarenakan adanya kredit dari Bank BTN Cabang Medan kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredi tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp 39,5 miliar. Mujianto adalah orang yang memiliki agunan yang diserahkan sebagai jaminan di bank itu. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS