Dua Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampok Wanita
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 23 Desember 2022
0 dilihat
Kedua polisi gadungan ketika berada di ruangan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan
" Dua orang polisi gadungan yang melakukan perampokan tiga wanita, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Dua orang polisi gadungan yang melakukan perampokan tiga wanita, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Adapun dua orang polisi gadungan itu adalah Budi Salim (28) warga Jalan Setia Luhur, Pasar Melintang Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rio Indra Panjaitan (36) warga Jalan Amal Nomor 16-25 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
Baca Juga: Karyawan Swasta di Kendari Ditemukan Tewas Gantung Diri dalam Kamar Kos
"Iya benar, kedua pelaku telah diamankan. Kami amankan mereka berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari pelapor atau korbannya," ungkap Fathir, Jumat (23/12/2022).
Diakui Fathir, keduanya mengaku sebagai anggota Polri serta memiliki senjata dan menakuti korbannya.
"Senjatanya sofgun. Kedua pelaku melakukan aksinya pada 6 Desember 2022 dini hari. Korbannya tiga orang wanita inisial YD, WS, RD," tuturnya.
Korban yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada para pelaku. Setelah itu, kawanan polisi palsu ini melarikan diri dan membagi hasil kejahatan itu.
"Para pelaku mengambil barang barang milik korban berupa uang senilai Rp 20 juta, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, serta perhiasan lainnya," ungkapnya.
Kompol Tengku Fathir Mustafa menyebutkan para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi. Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam, kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya.
Baca Juga: Gugatan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Memanas
"Saat ini kami masih melakukan perkembangan. Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda. Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sedangkan pelaku mengaku, melakukan aksi itu sudah lebih dari satu kali. Mereka selalu mengancam korbannya.
"Awalnya berkenalan, lalu ketemuan. Setelah itu, ketika situasi sedang sepi. Barulah korban kami ancam, harta bendanya kami ambil. Uangnya lalu kami bagi untuk kebutuhan. Kami tidak akan mengulanginya lagi pak," kata kedua pelaku. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS