Mengaku Mampu Usir Jin, Guru Spiritual Cabuli Gadis Ini hingga Bunting

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 27 Juli 2022
0 dilihat
Mengaku Mampu Usir Jin, Guru Spiritual Cabuli Gadis Ini hingga Bunting
Kapolres Ngawi saat beri keterangan kasus pencabulan ABG 19 tahun oleh guru spiritualnya. Foto: Ist.

" Berkedok sebagai guru spiritual yang mampu mengusur jin, JKI (46) warga Ngawi, nekat mencabuli seorang gadis hingga bunting "

SURABAYA, TELISIK.ID - Berkedok sebagai guru spiritual yang mampu mengusur jin, JKI (46) warga Ngawi, nekat mencabuli seorang gadis, sebut saja Bunga (19).

Dalihnya, dia berusaha menyembuhkan korban dari gangguan makhluk halus yang masuk ke dalam tubuh korban. Aksi bejat tersangka tersebut terbongkar ketika orang tua korban melaporkannya ke Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.

"Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban," ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Kolaka Utara

Dwiasi mengatakan, tersangka mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan mengusir gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

"Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," terang mantan Kapolres Trenggalek tersebut.

Baca Juga: Mayat Wanita Lansia Ditemukan Terapung di Teluk Kendari

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut.

"Korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil, korban baru menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat penyisik dengan pasal  76D Jo 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga