Hugua Minta Partai Pengusung SBM-Andi Merya Segera Bertindak
Reporter
Selasa, 28 September 2021 / 11:34 am
KENDARI, TELISIK.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, menyarankan kepada partai pengusung segera mengambil keputusan terkait OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Pasca ditangkapnya Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur beberapa waktu lalu, roda pemerintahan di daerah tersebut dijalankan oleh Plh. Bupati Kolaka Timur.
Sebab hingga saat ini, kursi wakil bupati belum terisi pejabat definitif pasca dilantiknya Andi Merya Nur sebagai bupati definitif, menggantikan Almarhum Samsul Bahri Madjid yang meninggal dunia.
Untuk itu, Hugua mengatakan, penunjukan Plh. Bupati yang saat ini tengah dijabat Plt Sekda Kolaka Timur, itu sudah sesuai amanat pasal 65 UU Nomor 23 tahun 2014.
“Bupati Andi Merya Nur belum terbukti sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut, harus ada putusan pengadilan yang inkrah baru bisa disebut dia bersalah,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Hugua, kewenangan seorang Plh Bupati sangat terbatas. Sehingga, agar memiliki kekuatan dalam menjalankan kewenangannya, maka status pelaksana harian dinaikkan menjadi penjabat (Pj) bupati.
“Kewenangan Plh ini kecil, karena sifatnya dia hanya pejabat harian saja,” jelasnya, Selasa (28/9/2021).
Untuk memaksimalkan pembangunan di Kolaka Timur, Hugua menyarankan kepada partai pengusung SBM-Merya bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera memproses pemilihan wakil bupati, sebagaimana amanah UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 176.
"Pemprov Sultra bersama Pj Bupati Koltim memfasilitasi proses pengisian wakil bupati dan bupati yang sampai saat masih kosong. Ini juga berdasakan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 176,” jelas Hugua.
Baca Juga: Bioskop Kembali Buka, Ini Dia Film Terlaris di Cinepolis Lippo Plaza Kendari Selama September
Baca Juga: Peserta Membludak, Fakultas Ilmu Budaya UHO Perpanjang Vaksinasi
Lebih lanjut Hugua menjelaskan, setelah Wakil Bupati Kolaka Timur ditetapkan oleh DPRD, maka selanjutnya dilakukan pelantikan oleh gubernur. Terhitung sejak pelantikan Wakil Bupati Kolaka Timur, maka berakhir pula masa tugas Pj Bupati.
“Setelah jabatan wakil bupati diisi, kalau ternyata Mery terbukti bersalah di pengadilan, maka wakil bupati terpilih tadi naik jadi bupati dan jabatan wakil bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 (delapan belas) bulan sebelum masa jabatan berakhir,” urainya.
Namun demikian, dengan kondisi pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur saat ini, maka tidak menutup kemungkinan, Plt Bupati bisa saja menjabat hingga 4 tahun jika partai pengusung tidak segera mengambil sikap.
“Jika tidak, maka Koltim terancam dipimpin pelaksana tugas (Plt) selama kurang lebih empat tahun,” ujar Hugua.
Untuk itu, koordinasi dengan Bupati Andi Merya Nur tetap harus dilakukan. Karena ia yang berhak menandatangani surat pencalonan wakil bupati ke DPRD Koltim.
“Ini kalau betul-betul kita tidak ingin Koltim dipimpin Plt bertahun-tahun,” tutup Hugua. (C)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali