Upaya Hukum Banding Guru Mansur Ditolak, Kuasa Hukum: Hakim Tak Tegas Dalam Putusannya
Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 07 Januari 2026
0 dilihat
Kuasa hukum guru Mansur, Andre Dermawan (kanan), bersama kliennya (tengah), usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kendari beberapa waktu lala. Foto: Ist.
" Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) memutuskan menolak banding yang diajukan oleh guru Mansur (53) dalam kasus pencabulan terhadap murid SD di Kendari berinisial AA (9) "

KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) memutuskan menolak banding yang diajukan oleh guru Mansur (53) dalam kasus pencabulan terhadap murid SD di Kendari berinisial AA (9).
Putusan Majelis Hakim PT Sultra ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan guru Mansur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
"Mengadili, menerima banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari 1 Desember 2025. Menetapkan masa hukuman 5 tahun dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, Selasa (6/1/2026).
Dalam sidang putusan banding ini, terjadi perbedaan pendapat dari tiga hakim sehingga tidak terjadi mufakat yang bulat.
Hakim Suarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perkara pelecehan yang dilakukan guru Mansur tidak cukup bukti. Sebab, tidak ada saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Selain itu, Suarta menilai, guru Mansur tidak memiliki mens rea atau niat jahat.
Sementara itu, dua majelis hakim lainnya, Muhammad Sirad dan Dasriwati, berbeda pendapat dengan I Ketut Suarta.
Baca Juga: SKO Sulawesi Tenggara Bangkit dan Target Loloskan Atlet ke PON 2028
Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat, yakni Mansur alias Maman pantas mendapatkan hukuman karena melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak muridnya sendiri karena menyebabkan luka psikologis yang dalam.
"Dalam musyawarah majelis hakim tidak mendapatkan mufakat yang bulat. Sehingga jika dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan," kata Suarta.
Upaya Hukum Kasasi
Usai permohonan bandingnya ditolak PT Sultra, Mansur (53) melalui kuasa hukumnya, Andre Dermawan, memastikan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah kasasi ini dilakukan setelah majelis hakim PT Sultra berbeda pendapat alias dissenting opinion terkait putusan banding tersebut.
"Setelah putusan kemarin kami ada tenggat waktu 14 hari, paling lambat besok kami ajukan kasasi," kata Andre Darmawan kepada telisik.id, Rabu (7/1/2026).
Andre menilai pertimbangan dua hakim yang menyatakan Mansur bersalah masih menyisakan keraguan. Dia menyebut dasar pertimbangan tersebut sangat minim dan tidak menjelaskan perbuatan secara terang.
"Kami melihat pertimbangannya hanya satu paragraf dan hanya menyebut perbuatan Pak Mansur tidak pantas, tidak ada ketegasan. Ini abu-abu, tidak jelas perbuatannya apa," ujarnya.
"Putusan banding itu tidak bulat, satu hakim menyatakan bebas dan dua hakim menyatakan bersalah," sambung Andre.
Andre menganggap hakim yang menyatakan Mansur bebas memiliki pertimbangan berbeda. Menurutnya, hakim tersebut menilai tindakan kliennya hanya sebatas mengecek suhu tubuh dan tidak dapat dibuktikan sebagai perbuatan pidana.
"Hakim yang membebaskan menyatakan Pak Mansur hanya mengecek suhu tubuh saja, dan 2 majelis hakim tidak menerima itu karena hanya menggunakan satu saksi," jelas Andre.
Andre turut menyoroti majelis hakim banding yang dinilai tidak mempertimbangkan saksi dari pihak terdakwa. Padahal saksi tersebut mengaku melihat langsung peristiwa yang dipersoalkan.
"Dalam banding kemarin, majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi kami yang melihat langsung guru Mansur," katanya.
Dalam asas in dubio pro reo, lanjut Andre, setiap keraguan seharusnya berpihak kepada terdakwa. Namun, putusan banding justru menyebut adanya perbuatan tidak pantas tanpa uraian yang tegas.
"Dalam asas in dubio pro reo artinya jika pembuktian suatu perkara terdapat keraguan, maka hakim harus membebaskan terdakwa. Kalau memang pencabulan, harus dijelaskan secara tegas. Jangan multitafsir. Kami melihat hakim sendiri masih ragu," paparnya.
Dia juga membandingkan putusan banding dengan putusan PN Kendari. Di tingkat pertama, seluruh majelis hakim menyatakan Mansur bersalah.
"Di PN Kendari itu tiga-tiganya menyatakan bersalah, sementara di banding satu hakim ketua membebaskan dan dua hakim anggota tetap menyatakan bersalah," tutur Andre.
Meski banding ditolak, Andre mengaku tetap optimistis menghadapi kasasi. Dia meyakini perkara ini akan dinilai secara lebih objektif oleh MA.
"Kami berharap di pengadilan tertinggi ini (Mahkamah Agung) hakim bisa bijaksana, cermat dan jernih dalam menilai bukti sehingga Pak Mansur akan dibebaskan," jelasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Kendari ini nyaris diamuk orang tua murid karena diduga telah melecehkan anaknya. Peristiwa ini terjadi di halaman SDN 2 Kendari pada Kamis (9/1/2025). Siswi yang diduga menjadi korban pelecehan masih duduk di kelas 4.
Mansur (53) merupakan wali kelas terduga korban. Namun, keributan tidak berlangsung lama karena sekuriti sekolah bersama guru berhasil melerai aksi keluarga korban. Mereka kemudian membawa Mansur ke Mapolresta Kendari.
Ayah terduga korban, SS, menyebut bahwa berdasarkan keterangan anaknya dugaan asusila yang dialami terjadi beberapa kali dan dimulai sekitar satu bulan lalu.
SS mengungkapkan, awalnya pelaku tidak mengizinkan korban keluar untuk berbaris dengan siswa lain. Alasannya korban sedang sakit.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buktikan Manfaat JKN, Pasien Adhika Jalani Pengobatan Tanpa Biaya
"Saat dalam kelas guru tersebut mencium muridnya. Padahal ada teman yang juga sakit, tapi hanya dia yang tidak diizinkan keluar," kata SS kepada wartawan di Polresta Kendari pada 9 Januari 2025.
Setelah kejadian itu, SS mengatakan, anaknya menelepon ibunya untuk minta dijemput. Korban mengaku kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebulan sebelumnya, sang guru mencium kening korban.
“Kami mulai curiga dengan perilaku anak kami. Kemarin dia sudah tidak mau masuk sekolah, dan beberapa hari sebelumnya juga sudah merasa trauma,” kata SS.
Terpisah, Mansur membantah melakukan pelecehan terhadap siswinya. Dia beralasan memegang anak tersebut untuk mengecek suhu badannya saat berada di dalam kelas.
"Saya cuma cek suhu badannya," ujarnya ketika berada di Polresta Kendari.
Dia juga mengatakan, hanya memegang bahu sang anak ketika diganggu teman-temannya atau ketika anak tersebut ribut di dalam kelas. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS