Ini Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2020

Muhammad Israjab

Reporter

Selasa, 08 Desember 2020  /  11:38 am

Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Foto: Repro Alinea.id

KENDARI, TELISIK.ID - Meski pandemi COVID-19 masih mewabah, Pilkada serentak akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Untuk mencegah terjadinya penularan dan klaster baru COVID-19 dalam pesta demokrasi tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Bagi pemilih yang hendak mencoblos, terdapat tata cara yang dapat dilakukan demi mencegah penularan COVID-19.

Dalam Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, "Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan".

Berkaitan dengan pemilih, tahapan yang akan dilalui adalah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih di TPS pada 30 November hingga 8 Desember 2020, dilanjutkan dengan memilih di TPS yang dimaksud pada Rabu, 9 Desember 2020.

Pada hari pemilihan, tata cara yang dapat dilakukan oleh pemilih sembari tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 adalah sebagai berikut:

Pertama, pemilih mempersiapkan alat dan barang yang dibawa ke TPS.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), yang dibawa adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), yang dibawa adalah KTP-el/Surat Keterangan dan formulir model A5.

Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah), tetapi tidak tercantum dalam DPT, yang dibawa adalah KTP-el atau Surat Keterangan.

Ia akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih ini datang pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Baca juga: Jemput Kemenangan, PKS Jatim Ajak Kader Terapkan Prokes dan Datang ke TPS

Selain itu, pemilih hendaknya membawa pulpen sendiri untuk tanda tangan dalam daftar hadir yang disediakan KPPS. Memang, KPPS menyediakan pulpen untuk tanda tangan.

Namun, mengingat ada potensi penularan COVID-19 jika pulpen dipakai bergantian, maka membawa pulpen pribadi dapat jadi solusi.

Kedua, pemilih datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Berbeda dengan pemilihan umum terdahulu, ketika pemilih dapat datang kapan saja ke TPS adalah waktu pemungutan suara (pukul 07.00 WIB/Wita/WIT hingga 13.00 WIB/Wita/WIT), kali ini pemilih hadir menyesuaikan dengan waktu kehadiran pemilih yang tercantum dalam surat pemberitahuan.

Kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran pemilih ini penting karena dalam sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilih.

Untuk mencegah kerumunan yang akan berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19, waktu kehadiran 500 pemilih itu diatur dan dibagi oleh KPPS.

Misalnya, pemilih urutan 1 hingga 50 datang pukul 07.00 WIB hingga 07.59 WIB, sedangkan pemilih urutan 51 hingga 100 pada pukul 08.01 WIB hingga 09.00 WIB.

Kedua, ketika datang ke TPS, jika terjadi antrean, pemilih antre dengan memperhatikan jarak aman (1 meter).

Ketiga, sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban (linmas) untuk mencuci tangan.

Pemilih yang tidak memakai masker akan diberi masker sekali pakai. Namun, lebih baik jika pemilih membawa masker sendiri, mematuhi protokol kesehatan 3M.

Baca juga: Sukseskan Pilkada, Parinringi Tekankan Taat Prokes COVID-19

Keempat, setelah cuci tangan, pemilih akan dicek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban (linmas) dengan thermogun.

Jika suhu badan pemilih melebihi 37,3 derajat celcius, maka pemilih tersebut dipersilakan untuk istirahat beberapa waktu, selanjutnya dicek kembali.

Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar TPS.

Jika subu badan pemilih di bawah 37,3 derajat celcius, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el kepada KPPS-4 dan mengisi formulir daftar hadir. Pemilih kemudian mendapatkan sarung tangan plastik dari Petugas KPPS-4.

Kelima, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak.

Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi.

Keenam, pemilih mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS.

Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik suara.

Ketujuh, pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan (paku) sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Kedelapan, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS 6.

Baca juga: Pemilih Dilarang Bawa HP di Bilik Suara

Kesembilan, pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS 7.

Kesepuluh, pemilih ditandai dengan cara jarinya (pada bagian kuku) ditetesi tinta oleh KPPS 7.

Dengan jalan ini, pemilih sudah sah memilih dan tidak diperkenankan memilih lagi di TPS lain.

Kesebelas, pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS.

Keduabelas, pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Untuk menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi. Pemerintah berjuang dengan menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Testing adalah pemeriksaan dini agar orang yang terkonfirmasi COVID-19 memperoleh perawatan secepat mungkin.

Tracing atau pelacakan kontak dilakukan terhadap kontak-kontak terdekat pasien positif COVID-19.

Terakhir, treatment atau perawatan dilakukan jika seseorang positif COVID-19, baik yang dengan gejala maupun tidak bergejala.

Sementara itu, masyarakat tidak boleh lupa selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali