KPU Muna Siapkan Bukti Hadapi Gugatan RAPI di MK
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 06 Januari 2021
0 dilihat
Kantor KPU Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kita sudah siapkan semuanya (bukti). "
MUNA, TELISIK.ID - Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) di Mahkamah Konstitusi (MK) baru bisa dipastikan pada tanggal 18 Januari mendatang.
Namun, jauh-jauh hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mulai menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan Paslon nomor urut 2 itu.
"Kita sudah siapkan semuanya (bukti)," kata Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna, Nggasri Faedah.
Sejauh ini, KPU belum mengetahui materi gugatan yang telah dimasukkan tim kuasa hukum RAPI di MK. Sebab, nantinya bila permohonan diterima dan telah teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), MK tentunya akan langsung menyampaikan ke KPU.
Baca juga: Tujuh Kandidat Siap Bertarung di Pilwali Kendari
"Kita tinggal menunggu saja," timpalnya.
Terkait tudingan Paslon RAPI bahwa terjadi persekongkolan antara KPU dengan petahana, LM Rusman Emba terkait dengan penambahan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPThb) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Batalaiworu, dianggap sah-sah saja sebagai asumsi. Tinggal bagaimana nanti pembuktianya saja.
Apalagi, ia menilai KPU sudah bekerja secara profesional. Apalagi, dalam proses penetapan DPT, tim Paslon dan Bawaslu selalu terlibat.
"Tinggal kita buktikan saja. Kami punya bukti yang valid," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha