Inovasi Manajemen Perubahan pada Pengawasan Vote Buying

Sitti Rakhman

penulis

Sabtu, 06 November 2021  /  1:45 pm

Sitti Rakhman, SP, MM, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Foto: Ist.

Oleh: Sitti Rakhman, SP, MM

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

POLITIK uang merupakan masalah bersama dalam penyelenggaran pemilu yang berintegritas, karena peserta Pemilu/kandidat berkontestasi dalam ketidakadilan dan ketidaksetaraan.

Politik uang meskipun kehadirannya dalam Pemilu/pemilihan merupakan ciri dari demokrasi yang tidak sehat, berimbang dan berkeadilan, tapi prakteknya semakin marak dan disinyalir merupakan faktor penting dan penentu keterpilihan seorang calon, kandidat ataupun peserta Pemilu.

Menurut Bahtiar minimal tiga puluh  miliar sampai ratusan miliar rupiah  untuk pemilihan bupati, sedangkan pemilihan gubernur bisa sampai triliunan rupiah.

Politik uang juga dirasakan kehadirannya tetapi sangat susah dijangkau keterwujudannya, bahkan sering dikonatasikan seperti “kentut”, yang berbau tetapi tidak berwujud sehingga sangat susah untuk ditegakkan penindakan pelanggarannya.

Secara umum kondisi perekenomian masyarakat Indonesia yang melemah karena pandemic COVID-19, tercatat tahun 2020 pendapatan perkapita sebesar US$3.870, demikian pula pada tahun 2017 menurut Education Index yang dikeluarkan oleh Human Development Reports rata-rata masyarakat Indonesia bependidikan SMP.

Di tahun yang sama, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) hanya sekitar 8,5?ri total penduduk berusia 14 tahun ke atas yang mengenyam pendidikan tinggi, hal ini menjadikan politik uang seperti tumbuh subur dimana hukum ekonomi, baik permintaan dan penawaran, menemukan titik keseimbangan pasar, masyarakat menunggu para kandidat/peserta Pemilu untuk mengucurkan dana sebesar-besar dalam pesta demokrasi.

Politik uang yang merupakan pelanggaran dan mencederai nilai-nilai demokrasi dan berakibat fatal secara jangka pendek, menengah dan jangka panjang bagi kehidapan demokrasi Indonesia, harus disadari menjadi kekuatan yang harus dilenyapkan dari bumi Indonesia, dan butuh komitmen yang kuat untuk melakukan intervensi guna membangun budaya demokrasi yang lebih beradab.

Akibat fatal yang ditimbulkan bagi calon/kandidat/peserta Pemilu yang terpilih dengan menggunakan kekuatan politik uang dalam melakukan kontestasinya, adalah pengembalian modal yang telah diinvestasikannya tersebut, sehingga pada saat menjabat, keterpilihannya tidak akan memberi dampak pada bangunan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pemimpin Bersumbu Pendek

Bahkan pengembalian modal investasi bisa dijalankan dengan menghalalkan segala cara, menurut Ghufron terdapat 429 kepala daerah hasil Pilkada yang tertangkap melakukan korupsi. Pada akhirnya prilaku politik seperti ini akan menimbulkan apatisme masyarakat pada kehidupan berdemokrasi dan rendahnya kesejahteraan rakyat.

Integritas Pemilu/pemilihan sangat ditentukan oleh tiga faktor penting yaitu peserta pemilu/calon/pasangan calon/kandidat, penyelenggara Pemilu dan pemilih. Pemilu/pemilihan yang akan dilaksanakan tahun 2024, merupakan Pemilu/pemilihan terbesar di dunia yang akan dilaksanakan pertama kali dengan keserentakannya.

Bisa jadi dilaksanakan di tengah pandemic COVID-19 dan kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, sehingga tantangan pelanggaran politik uang akan menjadi semakin masif, untuk itu membutuhkan terobosan dan inovasi untuk mendorong semua pihak agar dapat menekan laju pragmatisme dan permisifisme politik uang dalam Pemilu/pemilihan yang berintegritas.

Dengan makin maraknya politik uang yang terjadi di setiap Pemilu/pemilihan, bagaimana inovasi pengawasan yang harus dilakukan oleh Pengawas Pemilu untuk mengatasi intensitas vote buying agar Pemilu/pemilihan berintegritas dapat ditegakkan?

Disadari betul, bahwa sejak amandemen UUD 1945 tahun 2004, dimana disepakati pemilihan langsung oleh rakyat untuk menentukan wakilnya dalam Pemilu/pemilihan, rakyat memiliki kuasa penuh atas suaranya, tetapi pada kenyataannya, ketidaksiapan.

Ketidakmandirian rakyat dalam berdemokrasi menimbulkan masalah besar dan secara perlahan membentuk suatu budaya dalam pesta demokrasi yang kita kenal dengan politik uang, politik transaksional yang tidak berintegritas dan dari tahuan tahun budaya politik uang ini semakin menguat.

Ketidaksiapan dalam berdemokrasi ini juga ditunjang oleh peserta Pemilu/kandidat/pasangan calon yang tidak siap kalah dalam berkontestasi sehingga menghalkan segala cara, memanfaatkan ketidaksiapan/ketidakmandirian rakyat dalam menentukan pilihannya untuk memenangkan kontestasi dengan menggunakan politik uang.

Di sisi lain politik uang bukan hanya hadir sebagai vote buying, tetapi juga bisa hadir dalam bentuk pemanfaatan, politisasi birokrasi/netralitas birokrasi pada konteks suara dialihkan, politisasi anggaran/pork barel, kasus anggaran, ada anggaran APBD yang tiba-tiba muncul dalam sebagai bantuan sosial bermotif safari kampanye, dan netralitas penyelenggara.

Pembahasan kali ini focus pada inovasi pengawasan terkait memutus rantai politik uang dalam bentuk vote buying. Dikarenakan politik uang sudah menjadi budaya politik yang semakin hari semakin menguat maka pendekatan inovasi pengawasan yang akan diadopsi adalah melalui manajemen perubahan/change management menurut Kotter sebagai berikut:  

a. Menciptakan Rasa Urgensi. Melakukan perubahan prilaku politik uang ini harus diciptakan sebagai sesuatu yang penting untuk dilakukan perubahan, jika tidak berubah maka kedepannya Bangsa bisa semakin terpuruk sehingga membutuhkan komitmen yang kuat dari leader bangsa, peserta Pemilu/calon, dibuat MOU kepada seluruh kandidat/peserta Pemilu untuk siap bersama, menolak politik uang, menicptakan rasa urgensi kepada  seluruh masyakat akan pentingnya menolak politik uang dalam Pemilu/pemilihan.

MOU ini juga melibatkan KPK untuk bersama-sama berkomitmen, membangun budaya bersih dalam bentuk menolak politik uang bagi kandidat/peserta pemilu yang akan berkontestasi, dan tokoh-tokoh masyakarakat sebagai role model untuk berkomitmen membangun urgensi perubahan ke arah tolak politik uang bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik.

Baca Juga: Pajak Meningkat, Negara Kian Memeras Rakyat?

b. Merekrut Kepemimpinan dalam Perubahan. Membangun role model para pemimpin perubahan, wilayah bebas politik uang, agen perubahan yang diperankan oleh para kandidat, dan tokoh-tokoh masyarakat, komunitas, kader sekolah Pengawas Partisipatif yang telah terdidik dalam Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) sebagai agen perubahan demokrasi, untuk mengkampanyekan pentingnya tolak politik uang.

c. Membangun Visi Perubahan. Membangun visi perubahan untuk menolak politik uang, dideklarasikan oleh para kandidat sebagai tokoh, dan kantong tokoh masyakarat yang bisa menjadi role model di masyarakat, agen perubahan sosial sebagai penggerak aktif kemandirian masyarakat.

d. Mengkomunikasikannya secara Efektif. Membangun budaya literasi, mengaktifkan kantong-kantong komunitas, melakukan sosialisasai, pendidikan dan pelatihan. Spanduk-spanduk perlu dibentangkan untuk daerah-daerah yang sudah berkomitmen untuk menolak politik uang. lakukan propaganda secara masif diseluruh level masyarakat, libatkan pemantau, libatkan media masa sebagai social kontrol.

e. Mengatasi Rintangan. Memetakan kekuatan dan potensi-potensi rawan dalam melakukan perubahan, penting mengetahui, siapa-siapa saja yang berperan dalam menolak perubahan, yang apatis dalam perubahan dan yang bisa dijadikan sebagai partner dalam perubahan. Mengajak seluruh partner untuk bergabung dalm komunitas tolak politik uang.

Mengaktifkan agen perubahan untuk mendeteksi para pelaku politik uang agar dapat dilakukan pencegahan secara dini dan dapat ditindak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

f.  Membuat Kemenangan Berkala. Membuat target kemenangan secara berkala, kemenangan yang telah dibuat, harus dideklarasikan  dan bisa dilakukan pengukuran apakah daerah pemilihan yang menolak politik uang, bisa secara konsisten untuk menolak politik uang di masyarakat dan menentukan pilihannya tanpa tekanan pemilik modal.

Ini harus dideklarasikan sebagai kemenangan dari para kandidat/calon dan masyarkat yang telah berkolaborasi untuk mementukan pilihannya. Diumumkan secara nasional dan menjadi penghargaan bagi tokoh yang bisa terpilih tanpa politik uang, demikian pula pada masyarakat yang sudah berkomitmen mendukung penuh visi perubahan tolak politik uang.

g. Terus Mengarahkan Momentum Perubahan. Komitmen perubahan harus terus dilakukan dan memperluas wilayah role model yang telah terbentuk, dipelihara dengan komitmen yang semakin luas dan berdampak pada tercitapanya budaya tolak politik uang dalam Pemilu/pemilihan secara masif.

Masih maraknya budaya pollitik uang yang terjadi di masyarakat, sebagai akibat dari ketidaksiapan kandidat/peserta pemilu dan masyakarat dalam berkontestasi sehingga perlu kekuatan penuh melalui manajemen perubahan untuk mendukung tolak politik uang dalam Pemilu/pemilihan.

Pengawas Pemilu harus berinovasi, dengan berbagi pendekatan manajemen perubahan, untuk memastikan dapat berkolaborasi dengan semua pihak untuk bersama-sama menolak politik uang  dalam Pemilu/pemilhan yang berintegritas.

Mengeliminasi vote buying, peran Pengawasan Bawaslu menjadi sosok urgen dan garda terdepan menghindari diri dari transaksisonal dengan para pihak kompetitior pemilu seiring terus memperkuat dan menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas baik secara personal maupun dalam system kelembagaan Bawaslu. (*)