Oleh: Yuni Damayanti
Pemerhati Sosial
PEMERINTAH bersama DPR RI sepakat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April tahun 2022 mendatang. Hal ini seiring dengan disahkanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tarif PPN akan kembali naik mencapai 12 persen pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata rata dunia sebesar 15,4 persen dan juga lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, India 18 persen. Hal itu disampailan oleh Yasonna dalam sidang paripurna, Kamis (7/10/2021).
