Puluhan Tahun Mengabdi, Nasib Honorer di Ujung Seleksi

Hasni Tagili, telisik indonesia
Minggu, 10 Oktober 2021
0 dilihat
Puluhan Tahun Mengabdi, Nasib Honorer di Ujung Seleksi
Hasni Tagili, M.Pd, Praktisi Pendidikan Konawe. Foto: Ist.

" Dalam Islam sendiri, guru merupakan tombak terdepan memajukan pendidikan dan pembinaan generasi di lingkungan sekolah "

Oleh: Hasni Tagili, M.Pd

Praktisi Pendidikan Konawe

“OEMAR Bakrie Oemar Bakrie. Empat puluh tahun mengabdi. Jadi guru jujur berbakti memang makan hati. Oemar Bakri Oemar Bakrie. Banyak ciptakan menteri. Oemar Bakrie. Profesor, dokter, insinyur pun jadi. Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakrie seperti dikebiri.”

Lirik lagu Iwan Fals ini seolah mewakili isi hati para guru honorer. Puluhan tahun mereka mengabdi mencetak anak didik berprestasi dan membanggakan, namun hanya digaji sekitar 200 hingga 300 ribu per bulan.

Angin segar sudah sempat datang setelah dua tahun nasib mereka tergantung tak ada kepastian. Ya, lewat program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), pemerintah berjanji akan mengakomodasi hak guru honorer secara finansial. Guru PPPK sendiri adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Sayangnya, pelaksanaan ujian seleksi PPPK guru honorer menyulut kegaduhan di ruang publik. Ratusan guru honorer mengepung kolom komentar Instagram Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Ribuan komentar tersebut memuat protes keras pada passing grade PPPK guru 2021.

Tingginya nilai passing grade atau nilai ambang batas menyebabkan banyak peserta tidak lolos ujian seleksi. Terutama untuk mereka yang sudah berusia lanjut. Harapan pun kandas, meski sudah sejak lama mendedikasikan diri (Portalsulut.com, 20/9/2021).

Polemik seleksi tes PPPK ini bukan hanya pada nilai ambang batas yang tinggi, tapi juga pada sekelumit keterbatasan yang dimiliki peserta tes. Mereka yang bermukim di pelosok harus menempuh perjalanan berkilo-kilo dengan penuh rintangan.

Pun, tak sedikit dari mereka yang telah berusia lanjut. Ada yang harus dipapah, bahkan tertatih-tatih memasuki ruangan. Sistem ujian berbasis daring pada akhirnya memperparah kondisi mereka yang matanya sudah rabun.

Merespons realitas ini, terbesit tanya, sebenarnya pemerintah serius atau tidak menyejahterakan guru honorer? Alih-alih jadi harapan, PPPK justru memupus niat baik para guru untuk turut mendidik generasi bangsa.

Dilansir dari Detik.com, 15/9/2021, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim mengungkap, ada setumpuk kendala yang dialami para guru honorer selama proses seleksi berlangsung. Setidaknya, ada lima masalah yang ia catat, sebagai berikut: penyampaian informasi yang kurang optimal, ketidaksesuaian data calon peserta PPPK guru, kebutuhan formasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, kebijakan afirmasi yang dinilai tidak adil, dan soal tes kompetensi yang dirasa sulit.

Merujuk data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Dengan jumlah tersebut, kekurangan guru ditaksir mencapai 1.020.921 orang. Hingga pada 2024, kekurangan guru diprediksi mencapai 1.312.759 orang. Jika dibandingkan jumlah guru PNS dengan non-PNS, hampir sebagian besar masih berstatus honorer. Pada 2020 saja, guru non-PNS jumlahnya mencapai 937.228 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 728.461 masih berstatus guru honorer sekolah.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa sesungguhnya amat besar kebutuhan rakyat terhadap guru. Sehingga, sudah selayaknya negara membuka penerimaan guru tanpa embel-embel kontrak. Sebab, selain menggantung nasib para guru, negara juga tak serius memenuhi kebutuhan rakyat akan pendidikan. Bukankah pendidikan adalah kebutuhan asasi rakyat? Pun, pendidikan memiliki peran besar dalam membangun peradaban.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah memerhatikan nasib guru honorer. Sebab, di sekolah-sekolah sangat memerlukan tenaga guru, sementara jumlah PNS guru tidak mencukupi untuk memenuhi pelayanan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.

Sungguh perlu direnungkan bahwa seorang guru, terlepas apapun status kepegawaiannya, merupakan orang yang telah berjasa mengenalkan generasi pada dunia tulis baca dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan kemampuan inilah mereka bisa membuka lebih luas jendela pengetahuan yang dibutuhkan untuk bekal mengarungi kehidupan.

Baca Juga: Akar Budaya Korupsi di Indonesia

Baca Juga: Kunci Sukses Berani Mencoba

Guru pulalah yang berjasa menanamkan nilai-nilai kebaikan sehingga bangsa ini mampu tampil sebagai masyarakat berperadaban. Sehingga, seyogianya tidak ada pembedaan status guru ASN atau honorer.

Dalam Islam sendiri, guru merupakan tombak terdepan memajukan pendidikan dan pembinaan generasi di lingkungan sekolah. Tanpa guru, apalah jadinya dunia pendidikan, sehingga peran guru tak dapat dipisahkan dari aktivitas pembelajaran.

Untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, maka perlu penempaan di dunia pendidikan. Profesi yang tepat untuk melakukan hal tersebut adalah guru. Tentunya di balik kewajiban dalam menjalankan amanah tersebut, harus diiringi dengan pemenuhan hak yang setara dengan tanggung jawab yang besar.

Sebagaimana gambaran kehidupan guru di masa pemeritahan Umar bin Khaththab. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dar al-Wadl-iah bin Atha, bahwasanya di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab, ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak.

Setiap guru mendapat gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas). Bila saat ini 1 gram emas Rp. 500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp 31.875.000. Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut PNS atau pun honorer. Apalagi bersertifikasi atau tidak, yang pasti profesinya adalah guru.

Pun, ketika guru memasuki usia senja dimana fungsi-fungsi fisik tubuhnya mulai berkurang, maka negara akan senantiasa mengevaluasi dan memperbaharui kondisi para gurunya, semata-mata untuk memastikan penyampaian kualitas pendidikan dan kesahihan sumber-sumber ilmu yang diajarkan.

Negara juga dapat melakukan ujian kepegawaian, dan ini sah-sah saja selama berkaitan dengan pekerjaannya. Sebagaimana dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab yang menguji kemampuan Ammar bin Yasir untuk mengurus wilayah Kufah.

Dalam buku “Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khaththab” yang ditulis oleh Dr. Jaribah bin Ahmad al-Harits (2014, hlm. 675), disebutkan bahwa kala itu, Umar memecat Ammar karena melihat kurangnya pengetahuan Ammar di bidang itu.

Namun, negara akan tetap memenuhi kebutuhan para guru meski sudah berusia senja dan tidak lagi mampu mengajar. Seperti inilah bentuk penghargaan negara kepada para guru, dimuliakan sebagai ahli ilmu. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga