Jadi Pengedar Sabu, Seorang Buruh Harian Lepas Dibekuk Polisi

Kaspul Al Mahjub

reporter

Rabu, 16 Februari 2022  /  5:40 pm

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil meringkus seorang lelaki berinisial R (34), di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin, (14/2/2022).

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika.

"Setelah menerima informasi tersebut, Tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku," ujar Eka Faturrahman.

"Kami menemukan 2 paket sabu yang dibuang di rumput," lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya menemukan 7  paket sabu di kamar pelaku.

Baca Juga: Diiming-iming Uang Rp10 Juta, Residivis Narkotika Kembali Edarkan Sabu

"Pelaku merupakan seorang buruh harian lepas dan salah satu anggota jaringan pengedar sabu, dan pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dalam Kota Kendari dengan cara di tempel," tuturnya.

Baca Juga: Dua Pria di Bombana Diringkus Polisi, Kedapatan Bawa Sabu

Atas penangkapan tersebut, kata Eka Faturrahman, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 9 paket sabu dengan berat bruto 130 gram, 1 unit motor merek Mio 125 warna hitam stiker kapten amerika dengan nomor polisi DT 1677 AD, 1 bungkus teh sariwangi, 1 buah kantong plastik warna hitam, 8 lembar lakban warna kuning, 2 buah kemasan roti jordan.

"Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah tas kecil merek MS Glow warna abu-abu, 3 lembar tisu dan 1 buah mangkok plastik warna kuning," ucapnya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter: Kaspul Al Mahjub

Editor: Kardin