Berhasil Ditangkap, Penipuan Jual Beli Tanah Terancam 20 Tahun Penjara

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 25 Januari 2021
0 dilihat
Berhasil Ditangkap, Penipuan Jual Beli Tanah Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka penipuan jual beli tanah di Mapolda Jatim. Foto: Yudhi/Telisik

" Untuk menyakinkan pembelinya, tersangka pernah menunjukkan uang Rp 100 ribuan diduga palsu satu lemari dengan total keseluruhan sebanyak Rp 225 Miliar. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Jatim ditangkap Ditkrimum Polda Jatim. Pelaku yang diamankan yakni Agung Wibowo (43) warga Siwalankerto Surabaya.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan modus tersangka yaitu berprofesi sebagai makelar tanah melakukan transaksi jual beli tanah dengan luasan obyek senilai 3 Ha.

"Untuk menyakinkan pembelinya, tersangka pernah menunjukkan uang Rp 100 ribuan diduga palsu satu lemari dengan total keseluruhan sebanyak Rp 225 Miliar,” jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

Setelah korban percaya, lanjut Totok, lalu dilakukan penyerahan 3 Surat Hak Milik (SHM) seluas 3 Ha kepada pelaku.

“Dari sinilah terbongkar aksi tersangka. Setelah mendapatkan 3 SHM tersebut, langsung saja tersangka menggadaikan 3 SHM itu dengan nilai Rp 33,7 Miliar,” sambung mantan Kasubdit II Tipikor Mabes Polri ini.

Baca juga: Lagi, Pengendara Motor Dibusur OTK

Dari hasil menggadaikan 3 SHM tersebut, lanjut dia, tersangka membeli sejumlah barang mewah untuk kepentingan pribadinya.

“Membeli perhiasan, mobil dan sejumlah barang mewah lainnya. Dalam kasus ini korban dirugikan senilai Rp 250 Miliar,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara 5 lembar cek bank mandiri senilai Rp 225 Miliar, uang tunai Rp 1,5 Miliar dan uang pecahan 100 Dollar, sepeda motor, 3 bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Sidoarjo.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang pencegahan dan TTPU dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 10 Miliar. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga