Diiming-iming Uang Rp10 Juta, Residivis Narkotika Kembali Edarkan Sabu
Kaspul Al Mahjub, telisik indonesia
Minggu, 13 Februari 2022
0 dilihat
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 167,40 gram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kendari. Foto: Ist.
" Pelaku yang merupakan residivis, diming-imingi imbalan uang senilai Rp 10 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang lelaki berinisial FW (29) diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendari saat hendak edarkan sabu di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (9/2/2022).
Pelaku yang merupakan residivis, diming-imingi imbalan uang senilai Rp 10 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kabag Ops Polresta Kendari, Iptu Astaman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku," ujar Astaman, Sabtu (12/2/2022).
Ia juga mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di dalam rumahnya.
"Kami menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu yang diduga narkotika," ucapnya.
Baca Juga: Dua Pria di Bombana Diringkus Polisi, Kedapatan Bawa Sabu
Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya menemukan 1 (satu) paket sabu yang berada di lantai kamar pelaku.
"Tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2019 lalu, dan pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari lelaki berinisial I yang menurut pelaku merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari," tuturnya.
Ia juga mengatakan, pelaku dijanjikan uang senilai Rp 10 juta.
"Pelaku berhasil mengedarkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang ditempelkan di sekitaran Kelurahan Punggolaka," ucapnya.
Baca Juga: Tie Saranani Ditangkap Kasus UU ITE, Ini Kata Rektor UHO
Atas penangkapan tersebut, kata Astaman, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 167.40 gram, 3 (tiga) klip plastik bening kosong, 2 (dua) buah pipet sendok sabu, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah alat pres plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit teelpon genggam merek Oppo," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan hukuman paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama seumur hidup. (C)
Reporter: Kaspul Al Mahjub
Editor: Haerani Hambali