Jadi Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Resmi Ditahan

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Kamis, 26 Agustus 2021  /  1:01 pm

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: Repro Pikiranrakyat

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan YouTuber Muhammad Kace untuk 20 hari pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

"Benar, 20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir dari Cnnindonesia, Kamis (26/8/2021).

Penahanan itu merujuk pada ketentuan dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (25/8/2021) malam.

Kace tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB usai ditangkap penyidik di wilayah Bali sehari sebelumnya.

Baca Juga: Puluhan Kilogram Narkoba Diamankan Polisi di Makassar

Baca Juga: Mahfud MD Komitmen Tuntaskan Kasus BLBI

"Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," ucap Ramadhan.

Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Polisi masih mendalami motif Kace membuat video yang dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.

Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali