Mahfud MD Komitmen Tuntaskan Kasus BLBI

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 25 Agustus 2021
0 dilihat
Mahfud MD Komitmen Tuntaskan Kasus BLBI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: Repro merdeka.com

" Kasus ini bisa menjadi kasus pidana kalau para pengutang BLBI mangkir. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, berkomitmen akan menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Mahfud, pihaknya telah membahas kasus tersebut dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di kantor KPK.

Lebih lanjut, tambah Mahfud, kasus ini bisa menjadi kasus pidana kalau para pengutang BLBI mangkir.

“Tidak mengakui utangnya padahal sudah jelas dan dokumen utangnya itu, bisa saja kasus ini, meskipun kami selesaikan secara perdata, bisa ini menjadi kasus pidana," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Kata Mahfud, hal itu bisa terjadi apabila mereka yang mempunyai utang kepada negara tidak mau membayar utangnya, sehingga bisa dikatakan memperkaya diri.

Baca juga: Ini Fakta Terbaru Oknum Polisi yang Bawa Istri Orang, Sanksi Berat Menanti

"Bisa korupsi, karena korupsi kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana. Oleh sebab itu, mohon koperatif," jelasnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan, ada 48 obligor yang dipanggil oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI. Salah satunya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

"Jadi jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto, semua sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun akan dipanggil," ujar Mahfud.

Meskipun demikian, kasus ini pada April 2021 lalu, komisi antirasuah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan BLBI.

Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kendati demikian, penyelidikan kasus BLBI belum berakhir, namun bergulir kepada Satgas BLBI.

Mahfud MD menegaskan, Satgas BLBI akan mengejar utang BLBI sampai ke luar negeri. Satgas BLBI telah mengantongi semua nama obligor dan debitur BLBI.

Baca juga: Janji Bakal Menikahi, Pemuda Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Berkali-kali

“Tidak ada yang bisa bersembunyi karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi, kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka mari koperatif saja," ujarnya.

Dari berbagai sumber dihimpun, BLBI merupakan kasus lama yang diberikan kepada 48 bank tahun 1998. Pada periode tersebut, sejumlah bank mengalami likuiditas akibat krisis moneter yang membuat nilai tukar rupiah depresiasi sangat dalam mencapai Rp 15.000 per dolar AS.

Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan, BLBI merugikan negara Rp 138,442 triliun dari Rp 144,536 triliun BLBI yang disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2000.

"Bantuan kredit itu diberikan kepada kepada 48 bank, bantuan kredit yang awalnya bersifat likuiditas menjadi solvabilitas karena pada ujungnya pemerintah yang menanggung kerugian dengan mengambil tanggung jawab para kreditur ke BI," bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan penyimpangan senilai Rp 54,561 triliun yang dilakukan oleh 28 bank penerima BLBI.

Namun pengusutan kasus dana BLBI kembali dibuka ketika ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga