Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Dibekuk Polisi

Muh. Sabil, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Dibekuk Polisi
Pelaku H (baju oranye) saat diamankan di Mako Polres Kolaka beserta barang bukti. Foto: Sub Kabag Humas Polres Kolaka

" Setelah menerima laporan dan keterangan dari masyarakat setempat, tim Polres Kolaka kemudian bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan "

KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang nelayan inisial H terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penggunaan bahan peledak dalam mencari ikan.

Tersangka H dibekuk polisi pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 8.30 Wita tepatnya di perairan Desa Toari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena oknum nelayan tersebut mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak. Bahkan, hal itu sempat viral di media Sosial (medsos).

Setelah menerima laporan dan keterangan dari masyarakat setempat, tim Polres Kolaka kemudian bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kerusuhan Yahukimo Papua

Baca Juga: Soal Orang dalam Azis di KPK, Ali Fikri: Buktikan Jangan Hanya Opini

Tak butuh waktu lama, tim Polres Kolaka akhirnya berhasil menangkap tangan tersangka H di lokasi tempat dimana pelaku melakukan aktivitas melaut.

“Memang ini tidak mudah perlu perjuangan, dan akan kami kembangkan kembali untuk mencari pelaku lainnya,” kata AKBP Saiful Mustofa, Rabu (6/10/2021).

“Modus pelaku menagkap ikan dengan menggunakan bahan peledak,” Tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku H akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (C)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga