Jadwal Pencairan PIP Bulan Ini, Siswa SMA Sederajat Terima Rp 1,8 Juta Langsung ke Rekening

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 06 Februari 2025  /  9:25 am

Pencairan PIP 2025 segera dimulai, siswa SMA/SMK terima bantuan. Foto: Repro Kemendikbud

JAKARTA, TELISIK.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 akan segera mencairkan dana bantuan bagi siswa SMA/SMK.

Pencairan dilakukan dalam tiga termin:

1. Termin 1 (Februari-April): Pencairan pertama dimulai pada Februari hingga April.

2. Termin 2 (Mei-September): Pencairan kedua berlangsung dari Mei hingga September.

3. Termin 3 (Oktober-Desember): Pencairan terakhir terjadi antara Oktober dan Desember.

Mengutip dari Tempo, Kamis (6/2/2025), jadwal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022.

Siswa yang termasuk dalam SK Nominasi PIP 2024 telah melakukan aktivasi rekening. Batas waktu aktivasi diperpanjang hingga 31 Januari 2025.

Cara Cek PIP 2025 lewat HP

Siswa dapat memeriksa status pencairan PIP secara online melalui aplikasi web Sipintar Enterprise. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

2. Temukan menu "Cari Penerima PIP" di bagian bawah.

3. Masukkan NISN dan NIK.

4. Isi jawaban dari soal perhitungan sederhana.

5. Tekan tombol "Cek Penerima PIP".

Sistem akan menampilkan riwayat status pencairan PIP.

Baca Juga: Sekolah Swasta Masuk Prioritas PIP 2025, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Februari hingga Desember

Besaran Dana PIP 2025

Dana bantuan PIP bagi siswa SMA/SMK mengalami kenaikan sejak 2024. Kini, siswa menerima Rp1.800.000 per tahun.

Berikut rincian dana manfaat PIP untuk setiap jenjang pendidikan:

Sekolah Dasar (SD):

Kelas VI semester genap: Rp225.000 per tahun.

Kelas II semester ganjil: Rp225.000 per tahun

Kelas I-V semester genap: Rp450.000 per tahun.

Kelas II-VI semester ganjil: Rp450.000 per tahun.

Sekolah Menengah Pertama (SMP):

Kelas IX semester genap: Rp375.000 per tahun.

Kelas VII semester ganjil: Rp375.000 per tahun.

Kelas VII-VIII semester genap: Rp750.000 per tahun.

Kelas VIII-IX semester ganjil: Rp750.000 per tahun.

Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

Kelas XII semester genap: Rp900.000 per tahun.

Kelas X semester ganjil: Rp900.000 per tahun.

Kelas X-XI semester genap: Rp1.800.000 per tahun.

Kelas XI-XII semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.

SMK Program 4 Tahun:

Kelas XIII semester genap: Rp900.000 per tahun.

Kelas X semester ganjil: Rp900.000 per tahun.

Kelas X-XII semester genap: Rp1.800.000 per tahun.

Kelas XI-XIII semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.

Baca Juga: Jadwal Lengkap PIP 2025 Cair Tiga Kali, Ini Besaran Dana Diterima SD hingga SMA

Penggunaan Dana PIP 2025

Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, antara lain:

Membeli buku dan alat tulis.

Membeli pakaian seragam sekolah atau praktik.

Membeli perlengkapan sekolah lainnya, seperti sepatu dan tas.

Membiayai transportasi dari rumah ke sekolah.

Sebagai uang saku harian.

Membayar biaya kursus atau les tambahan.

Membiayai praktik tambahan.

Membayar biaya magang atau penempatan kerja.

Dengan pencairan dana PIP 2025, diharapkan siswa dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Pastikan untuk memeriksa status pencairan dan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS