Jakarta Kini Punya Perda Penanggulangan COVID-19

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Senin, 19 Oktober 2020  /  10:05 pm

Penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disepakati dari Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - DKI Jakarta selangkah lebih maju dibandingkan daerah lain dalam hal penanganan COVID-19.

Pasalnya, DPRD DKI Jakarta baru saja mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 menjadi Perda.

Perda Penanggulangan COVID-19 tersebut terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal telah resmi disahkan sesuai hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (19/10/2020) melalui Rapat Paripurna.

Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen untuk memanfaatkan Perda ini dalam upaya pemulihan kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi Jakarta.

Mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan apresiasi atas terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif, agar saling menguatkan dan mengingatkan satu sama lain dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, sejak 12 Oktober 2020.

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disepakati dari Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada Wagub Ariza.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.

Baca juga: Mundur Dari Ketua Relawan Suara, Djainal Kampanyekan Rusmin-Senawan

"Semangat kemitraan yang terbina dengan baik, selain merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggung jawab, mencegah, memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19, memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian masyarakat Kota Jakarta selama masa pandemi ini," sambungnya.

Ariza menilai, ketepatan waktu penetapan Raperda tersebut memberikan keyakinan bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus COVID-19. Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai masukan dan saran dari DPRD Provinsi DKI Jakarta selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan Raperda tersebut.

"Ini akan menjadi catatan penting bagi eksekutif untuk segera ditindaklanjuti, terlebih lagi kita bersama belum mengetahui secara pasti kapan pandemi ini akan berakhir. Kita juga menggarisbawahi pentingnya dalam menjaga, menumbuhkan, dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang terbina dengan sangat baik, proporsional dan profesional selama ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda tersebut bisa dijadikan sebagai bahan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pengendalian wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Sehingga mata rantainya putus, nah itulah tujuan akhir dari Raperda ini. Bagaimana supaya perilaku itu berubah? Di samping sosialisasi terus menerus, muncul kesadaran," jelasnya.

"Ada juga sesuatu yang ditakuti, yakni sanksi bagi oknum yang menarik jenazah secara paksa serta bagi yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi. Harapan kita supaya tumbuh imunitasnya, maka pemerintah punya kewajiban untuk melakukan vaksinasi kepada warga," tandasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TOPICS