DPR Setuju Revisi RUU IKN jadi Undang-Undang, PKS Tolak Perubahan

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 03 Oktober 2023
0 dilihat
DPR Setuju Revisi RUU IKN jadi Undang-Undang, PKS Tolak Perubahan
Rapat Paripurna ke-7 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: DPR RI

" Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang, disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang, disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dihadiri juga oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, serta perwakilan fraksi di DPR RI.

“Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco kepada seluruh yang hadir dalam rapat paripurna.

Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

Baca Juga: Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg

Berdasarkan laporan Komisi II DPR, kata Dasco, terdapat tujuh fraksi setuju RUU tentang Perubahan atas UU IKN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketujuh fraksi yang dimaksud yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan.

“Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini,” ungkap Dasco.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, berharap dengan disetujuinya revisi UU IKN ini dapat mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Gerindra Hormati Sikap PDIP Enggan Pasangkan Prabowo-Ganjar

“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” ujar Doli.

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, juga berharap revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum yang bisa mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel dan berkelanjutan.

“Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda pembangunan yang penting bagi kemajuan bangsa dan negara, sekaligus memulai sebuah sejarah baru,” kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Joko Widodo. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga