Jangan Ada Konflik Kepentingan dalam Direksi Perumda Pasar Kendari, Pansel Harus Jeli
Reporter
Minggu, 18 September 2022 / 4:14 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin menginginkan Perumda Pasar Kota Kendari sebagai BUMD terkelola secara profesional dan jauh dari konflik kepentingan.
Sehingga persoalan pasar yang ada di Kota Kendari, baik dari segi manajemen tata kelola untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terorganisir secara baik.
Sahabuddin sepakat dengan pernyataan wali kota bahwa tidak boleh ada pengurus parpol masuk dalam Direksi Perumda Pasar Kota Kendari.
Sehingga sekarang tugas tim Pansel untuk memastikan dengan betul-betul jeli, tidak ada pengurus parpol ikut dalam pencalonan Direksi Perumda Pasar Kota Kendari periode 2022-2027.
Baca juga: Penderita Hidrosefalus Bisa Ditangani di RS Bahteramas Sulawesi Tenggara
"Di Perda pasal 37 yang telah kita buat bahwa seluruh direksi itu tidak ada konflik kepentingan. salah satunya tidak boleh menjadi pengurus parpol," ucap Sahabuddin, Minggu (18/9/2022).
Politikus Golkar ini berharap tim Pansel memahami keadaan sesungguhnya, bukan sebatas menggugurkan administrasi yang sudah diserahkan oleh calon direksi, tapi harus ada kroscek lebih mendalam terhadap seluruh calon direksi.
Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pasar Mandonga, Pedagang Minta Lapak Daging Diperbaiki
Ketua Pansel calon Direksi Perumda Pasar Kota Kendari, Susanti menyampaikan, akan memastikan kembali calon direksi yang telah lolos administrasi tidak sedang menjadi pengurus partai.
Ini dikatakan setelah ada kabar, satu dari lima calon Direksi Perumda Pasar adalah pengurus partai.
Pansel akan memastikan seluruh calon tidak sedang menjadi pengurus parpol. Mereka Asgar Kamil, Evan, Heri Iskandar, Muhammad Sabri dan Saipuddin. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Kardin