Jurnalis Kendari Aksi Solidaritas untuk Tempo: Menteri Pertanian Amran Sulaiman Bungkam Kebebasan Pers
Reporter
Kamis, 06 November 2025 / 8:18 pm
Puluhan jurnalis melakukan aksi solidaritas untuk media Tempo melawan gugatan perdata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, pada Kamis (6/11/2025) di PN Kendari. Foto: Hamlin/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers melakukan aksi solidaritas sebagai protes di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (6/11/2025).
Mereka adalah perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Kendari.
Pantauan telisik.id di Kantor PN Kendari, selain berorasi secara bergantian, para jurnalis juga membentangkan sejumlah poster yang berisikan tulisan protes yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman.
Aksi solidaritas yang digelar sekitar pukul 15.00 Wita ini sebagai bentuk dukungan terhadap media Tempo yang kini menghadapi gugatatan secara perdata oleh Amran Sulaiman senilai Rp 200 miliar.
Baca Juga: Jejak Karir Wakajati Sulawesi Tenggara Saiful Bahri Siregar dan Rincian Harta Kekayaan
Amran Sulaiman menggugat media Tempo dengan tuduhan bahwa produk pemberitaan yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 lalu dengan judul "Poles-poles Beras Busuk” merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga pihaknya mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Ketua AJI Kendari, Nursadah, menyampaikan bahwa Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum.
Menurut Nursadah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers.
"Dewan Pers memiliki fungsi dan wewenang untuk menerima pengaduan dan mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan," kata Nursadah di PN Kendari.
Nursadah menilai, gugatan Menteri Pertanian merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
"Tindakan semacam ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik, bukan hanya menekan satu lembaga pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia," tegas Nursadah.
Senada dengan Nursadah, Ketua KKJ Sultra, Fadli Askar, menyampaikan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Amran Sulaiman akan menjadi catatan buruk dalam sejarah perjalanan kebebasan pers di Indonesia.
"Kita tidak ingin gugatan yang dilakukan oleh Amran Sulaiman juga dilakukan oleh pejabat publik yang lain. Tidak dilakukan gubernur, tidak dilakukan wali kota, dan pejabat publik yang lain," tegas Fadli.
Dalam aksi solidaritas kali ini, para jurnalis membawa beberapa tuntutan. Pertama, gugatan terhadap media Tempo segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.
Ketiga, pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.
Sekitar pukul 15.27 Wita, para jurnalis ditemui oleh pihak PN Kendari yang diwakili oleh Humas Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Daryono.
Baca Juga: Penyaluran Alsintan di Konawe Diduga Tak Sesuai Daftar Usulan Resmi
Daryono mengatakan bahwa pihaknya mendukung aksi solidaritas yang digelar oleh para jurnalis Kendari. Ia mengatakan aksi ini dapat menguatkan jurnalis sehingga kemerdekaan pers tidak terbungkam.
"Kita dukungan moral kepada pers untuk memberikan kebebasan dalam membuat tulisan sebagaimana fakta fakta di lapangan. Pernyataan sikap ini kami terima, kita sampaikan sama pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kita beri dukungan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memutuskan yang terbaik," ujar Daryono.
Meski begitu, Daryono menyebut bahwa pihaknya tidak dapat mengintervensi gugatan Metenteri Pertanian, Amran Sulaiman. Karena menurutnya, kewenangan mencabut sebuah gugatan berada pada kewenangan pihak penggugat.
"Masalah pencabutan gugatan itu kewenangan dari penggugat. Menteri Pertanian punya hak, tetapi pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Gugatan merupakan hak semua orang, pengadilan tidak bisa menghalangi. Pengadilan sifatnya hanya menerima, memeriksa dan mengadili," pungkas Darmono. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS