Kades Labunti Muna Diduga Semena-mena Ganti Perangkat
Reporter Muna
Kamis, 27 April 2023 / 8:48 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Hidayat diduga telah semena-mena melakukan pergantian perangkat desa.
Apalagi, kebijakannya tanpa mengantongi rekomendasi camat dan tidak menyampaikan pemberitahuan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masyarakat pun murka dengan sikap yang dilakukan kades itu.
Kamis (27/4/2023), masyarakat yang mengatasnamakan diri Forum Pemerhati Publik Desa Labunti berdemonstrasi di Balai Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Baca Juga: Polsek Tikep Muna Barat Taklukkan DPO Polresta Kendari
Koordinator lapangan, Aminun Hadan menilai pemberhentian perangkat desa dan pengangkatan sekretaris desa (sekdes) oleh kades dinilai menyalahi peraturan. Alasannya, pemberhentian tanpa ada alasana yang jelas. Begitu pula dengan pengangkatan Nazaruddin, sebagai sekdes. Di mana, Nazaruddin belum cukup setahun berdomisili di Labunti.
"Apa yang dilakukan kades adalah bentuk pelanggaran. Dia (kades) sudah berbuat semena-mena dan terkesan mau mebentuk kerajaan kecil di desa. Sekdes itu hanya kawin di Labunti," teriak Aminun.
Plisa Dewa, salah satu masyarakat menerangkan, pergantian perangkat yang dilakukan kades itu dinilai sudah melanggar surat edaran dari sekda. Kemudian, tanpa berkoordinasi dengan camat. Karenanya, pergantian itu dianggap cacat hukum.
"Kami tidak mempersoalkan siapa yang diangkat kades, tetapi sepertinya di kampung ini (kades) sudah tidak ada yang memiliki SDM, sehingga mengangkat sekdes yang selama ini berdomisili di Kendari," ungkapnya.
Lain lagi dengan pergantian lembaga adat desa (LAD), kepala dusun dan RK. Kades mengganti, karena tidak didukung saat Pilkades.
Ketua BPD Labunti, Jumadi mengaku telah melakukan pengawasan terhadap kebijakan kades selama tiga bulan terakhir. 17 April lalu, BPD telah rapat bersama kades. Di rapat itu, kades disarankan dalam mengambil kebijakan agar berkoordinasi dengan BPD. Namun faktanya, untuk pergantian perangkat, BPD sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan.
"Secara pribadi pergantian itu, kami tahu. Namun, secara kelembagaan, surat tembusannya tidak diberikan ke BPD," ungkapya.
Kabid Keuangan Desa dan Aset DPMD, Ikhsan menerangkan, aduan masyarakat akan ditindalanjuti dengan memintai klarifikasi kades. Katanya, pergantian perangkat desa dibolehkan, sepanjang memenuhi atuaran.
"Pergantian dibolehkan, tetapi alasannya harus jelas. Misalnya, meninggal dunia dan terlibat korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Warga Geruduk Polres Muna Gegara Pelaku Penikaman Belum Terungkap
Sekda Muna, Eddy Uga menegaskan, pergantian perangkat tanpa ada rekomendasi camat merupakan pelanggaran peraturan peraturan perundang-undangan. Tanpa ada rekomendasi itu, pergantian dianggap tidak sah dan cacat hukum.
"Pergantian dibolehkan sepanjang sesuai dengan dengan peraturan. Jadi, bila syarat rekomendasi camat tidak ada, berarti sudah salah," tegasnya.
Sementara itu, Kades Labunti, Hidayat saat jalannya aksi demonstrasi tidak berada di Balai Desa. Informasinya, dia sedang berada di Kendari mengikuti upacara peringatan HUT Sulawesi Tenggara ke-59. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS