Polsek Tikep Muna Barat Taklukkan DPO Polresta Kendari
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 27 April 2023
0 dilihat
Tersangka kasus pencurian, La Ode Arf saat dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha Kapolsek Tikep, Ipda La Ode Halidin. Foto: Ist.
" Polsek Tiworo Kepulauan (Tikep), Kabupaten Muna Barat, Polres Muna, berhasil menaklukkan La Ode Arf, DPO Polresta Kendari "
MUNA, TELISIK.ID - Polsek Tiworo Kepulauan (Tikep), Kabupaten Muna Barat, Polres Muna, berhasil menaklukkan La Ode Arf, daftar pencaharian orang (DPO) Polresta Kendari, kasus pencurian.
Personel Polsek Tikep menangkap Arf atas laporan pencurian mesin generator Desember tahun 2021 milik warga Desa Sidomakmur dan sapi milik warga Desa Lasama, 6 April 2023.
"Tersangka kita tangkap pada 23 April di Desa Waumere. Tersangka sudah lama buron dan masuk DPO Polresta Kendari atas kasus pencurian laptop," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tikep, Ipda La Ode Halidin, Kamis (27/4/2023).
Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna itu mengatakan, tersangka dijerat dua kasus. Untuk kasus pencurian genset, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP subsider pasal 362 jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian, kasus pencurian sapi dijerat pasa 363 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: DPO Samsul Tarigan Belum Ditangkap, Nitizen Heran
Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Pencurian Ternak, Satu Pelaku Ditembak
"Tersangka dijerat dua kasus sekaligus," terangnya.
Kini tersangka sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Hasruddin, pemilik sapi mengatakan, perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat. Tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian. Masyarakat pun sudah tidak bisa mentolerir perbuatannya dan memutuskan melaporkan ke Polsek Tikep.
"Atas tertangkapnya tersangka, kami sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja Polsek Tikep," ujarnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS