Kadis PUPR Kota Kendari Ngaku Ada Insentif Rp 217 Juta Pendirian Gedung Alfamidi
Reporter
Rabu, 30 Agustus 2023 / 8:28 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas (Kadis) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menyampaikan pemberian insentif pendirian gedung Alfamidi.
Pernyataan itu saat Erlis memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi, oleh terdakwah Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
Dalam kesaksiannya, Erlis mengatakan dalam rancangan pembangunan Alfamidi, gudang dirancang dibangun lebih besar dari pada retail.
Baca Juga: Kadis PUPR Kendari jadi Saksi Sidang Lanjutan Suap Izin Alfamidi, Ungkap Hal Ini
Hal tersebut tak diperbolehkan kecuali ada ketentuan pemberian insentif yang besarannya sesuai dengan perhitungan dan ketentuan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku, yaitu Rp 217 juta.
Pembicaraan insentif disampaikan saat rapat forum tata ruang yang dilakukan sebanyak tiga kali, dihadiri juga oleh Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, Alfamidi dan beberapa dinas terkait. Erlis mengatakan, intensif itu nantinya akan masuk ke kas daerah dan menjadi PAD.
Alfamidi sendiri belum menyepakati pembayaran intensif tersebut, sehingga belum ada SK yang dituangkan maupun pemberian izin pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diterbitkan.
Baca Juga: Alfamidi Kooperatif, Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Kata Hakim Nursinah, dalam persidangan sebelumnya, Alfamidi membenarkan terkait intensif tersebut. Awalnya intensif yang dikenakan bahkan di angka Rp 300 juta, namun turun menjadi Rp 217 juta. Erlis berdalih, hal tersebut karena saat itu masih estimasi kasar karena belum ada NJOP yang keluar.
Izin bangunan belum diterbitkan, Alfamidi sendiri hanya sanggup membayar intensif tersebut hanya sekali, bukan setiap tahun sesuai dengan Perda yang berlaku.
Jaksa penuntut, Arie Rahael ternyata tak menemukan apa yang dikatakan Erlis terkait luas gudang yang lebih besar dari pada ritel, maupun tentang pembahasan intensif dalam berita acara hasil rapat forum tata ruang tersebut. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS