Alfamidi Kooperatif, Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 24 Agustus 2023
0 dilihat
Alfamidi Kooperatif, Hormati Proses Hukum yang Berjalan
PT MUI saat ini tengah menghadapi kasus hukum terkait proses perizinan Alfamidi. Foto: Ist.

" Alfamidi, salah satu jaringan minimarket terkemuka di Indonesia, menunjukkan sikap taat terhadap hukum, dan kooperatif pada proses hukum yang sedang berjalan "

KENDARI, TELISIK.ID- Alfamidi, salah satu jaringan minimarket terkemuka di Indonesia, menunjukkan sikap taat terhadap hukum. Perseroan dengan tegas menyatakan kooperatif pada proses hukum yang sedang berjalan.  

Adapun, di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, JPU menyampaikan dakwaan terhadap RT, yang diduga memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindakan melawan hukum kepada SM, seorang pegawai negeri.

Tindakan ini diduga mencakup memaksa PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk memberikan uang sejumlah Rp 700 juta dan melakukan pembangunan gerai Anoa Mart dengan janji pembagian keuntungan sebesar 5 persen.

Retriantina Marhendra, Corporate Communication Alfamidi, menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.  

Baca Juga: Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha

"Tentunya kami taat hukum. Intinya Alfamidi sepenuhnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya, Rabu  (23/8/2023).

Terlepas dari dakwaan tersebut, Alfamidi bersikap koperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Resmi Ditahan Soal Kasus Suap Alfamidi

Dalam dakwaan terhadap Syarif Maulana (SM),  juga mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri tersebut. Dakwaan ini menyebutkan bahwa SM diduga memaksa PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk memberikan dana sejumlah Rp 700 juta ke rekening pribadinya, serta terlibat dalam pembangunan gerai Anoa Mart dengan kewajiban pembagian keuntungan 5 persen.

Dalam pernyataannya, Retriantina Marhendra menegaskan komitmen Alfamidi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika. Perusahaan ini menyadari pentingnya menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Dikutip dari Wikipedia, PT Midi Utama Indonesia Tbk, yang berbisnis dengan nama Alfamidi, merupakan anak usaha Alfamart. Mereka bergerak di bidang minimarket dan hingga akhir tahun 2021, Alfamidi mengoperasikan 1.992 gerai Alfamidi, 32 gerai Alfamidi Super, dan 6 gerai Midi Fresh. Mereka didukung oleh 11 pusat distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga