Kadis PUPR Kendari jadi Saksi Sidang Lanjutan Suap Izin Alfamidi, Ungkap Hal Ini

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 30 Agustus 2023
0 dilihat
Kadis PUPR Kendari jadi Saksi Sidang Lanjutan Suap Izin Alfamidi, Ungkap Hal Ini
Kepala Dinas PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana saat menjadi saksi pada sidang kasus suap perizinan Alfamidi. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

" Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kendari, Erlis Sadya Kencana jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi oleh terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kendari, Erlis Sadya Kencana jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi oleh terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Erlis duduk di tengah ruang persidangan menggunakan seragam putih ASN. Ia bersaksi tak tahu-menahu tentang rencana Pemkot Kendari mengadakan CSR untuk pembangunan kampung warna-warni maupun RAB yang dibuat Ridwansyah Taridala.

Meski begitu, ia tau ada rekomendasi rencana pembangunan Alfamidi di Kota Kendari melalui kepala bidang tata ruang.

Baca Juga: Alfamidi Kooperatif, Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Saat itu, sebuah rapat forum diadakan PUPR bersama pihak-pihak terkait seperti Bappeda, Dinas Perumahan, Badan Pertanahan, hingga Asisten II Pemkot Kendari, rapat tersebut dilaksanakan saat Erlis masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas dan Ridwansyah Taridala sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.

Erlin mengaku tak ingat betul apa yang Ridwansyah Taridala sampaikan dalam forum tersebut.

Rapat itu, kata Erlis dilakukan karena pihaknya menemukan masalah dalam rencana pembangunan Alfamidi. Di mana gudang yang akan dibangun ternyata luasnya lebih besar di banding retailnya.

Masalah tersebut yaitu besaran gudang yang direncanakan ternyata lebih besar di banding retail yang bakal dibangun. Alfamidi sendiri rencana membangun tiga bangunan, yaitu retail, gudang dan kantor.

Atas hal tersebut, kata Erlis ada aturan yang mewajibkan Alfamidi membayar sejumlah insentif kepada pemkot setiap tahunnya.

Baca Juga: Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha

Hakim Nursinah, mempertanyakan apakah insentif tersebut harus dibayar setiap tahunnya. Karena saat Alfamidi menjadi saksi, mereka melobi untuk membayar insentif tersebut hanya sekali.

Erlin juga mengakui ada penyampaian dari pihak PTSP menanyakan berapa kali insentif harus dibayar.

Ridwansyah membenarkan dirinya ikut dalam forum tersebut sebagai Plt Kadis PUPR, namun ia hanya berperan untuk membuka rapat saat itu. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga