Polres Baubau Amankan Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu
Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Selasa, 10 Maret 2020
0 dilihat
Dua tersangka pengedar dan pengguna Sabu digiring ke ruang media Center Humas Polres Baubau. Foto: Ridwan Amsyah/Telisik
" Awalnya Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa, pelaku LM yang diduga membawa sabu di Kos Anggara di Kelurahan Lipu pada pukul 18.00 Wita , Senin (02/03/2020) sedang dalam keadaan membawa sabu. Saat itu juga Polisi mebekuk pelaku LM. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Satuan Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pengguna dan seorang pengedar sabu. Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial F (32) sebagai pengedar dan LM (33) sebagai pengguna sabu.
"Awalnya Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa, pelaku LM yang diduga membawa sabu di Kos Anggara di Kelurahan Lipu pada pukul 18.00 Wita , Senin (02/03/2020) sedang dalam keadaan membawa sabu. Saat itu juga Polisi mebekuk pelaku LM," ucap Kapolres Baubau saat Konferensi Pers di Ruang Media Center Polres Baubau, Selasa (10/3/2020).
"Dari tangan pelaku LM Polisi mengamankan sabu seberat 0,11 gram," lanjutnya.
Baca Juga : Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi
Setelah melakukan pengembangan, pelaku LM mendapatkan sabu dari F.
"F diamankan di Jalan Gajah Mada sekira pukul 18.00 Wita, bersamaan dengan barang bukti sebuah paket sabu, uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah botol plastik, 1 buah tisu putih dan satu buah Handphone," tuturnya.
"Saat itu Pelaku F sedang membawa sabu, alasannya akan menjual kepada orang lain lagi," lanjutnya.
Saat ini Polisi masih mendalami, darimana F mendapatkan barang haram tersebut.
Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Satu Dapat Timah Panas
Akibat dari perbuatuanya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin