Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 344 Juta Ditangani Polres Buton Utara
Reporter Buton Utara
Kamis, 14 Juli 2022 / 11:11 pm
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kasus dugaan tidak pidana korupsi anggaran dana desa sebesar Rp 344 juta yang melibatkan Anton Iradat selaku mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, serta La Runi selaku mantan kaur keuangan, kini sudah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buton Utara.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, AKP Laode Sumarno mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta keterangan kepada mantan Pj dan Kaur Keuangan Desa Laeya.
"Tim Tipikor masih melakukan klarifikasi di lokasi," ungkap Laode Sumarno melalui WhatsApp, Kamis (14/7/2022).
Laode Sumarno menjelaskan, hasil klarifikasi nantinya akan di umumkan melalui release. Meski begitu diakuinya penanganan kasus korupsi butuh waktu dan tidak bisa ditentukan arena pihaknya saat ini tengah memintai klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
"Menunggu saja bila lengkap akan direlease," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Pj Kepala Desa (Kades) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Anton Iradat dan kaur keuangannya, La Runi diduga kuat telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 344 juta pada tahun anggaran 2020.
Dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta tersebut, di saat Anton Iradat masih menjabat sebagai Pj Kades Laeya pada 2020 dan pada saat itu La Runi menjabat sebagai kaur keuangan.
Berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh Telisik.id, dikatakan, pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara terdapat uang penarikan dana desa tahun anggaran 2020 yang dikuasai oleh Pj Kades Anton Iradat dan tidak diketahui keberadaannya, serta tidak ada bukti belanja senilai Rp 344.919.980.
Baca Juga: Bertindak Arogan, Pejabat di Satpol PP Kota Medan Dilapor ke Polisi
Sehingga Pj Kades Laeya yang dijabat oleh Laode Abdul Rislin pada 2021, dengan memperhatikan rekomendasi temuan hasil pengawasan audit inspektorat tersebut, dirinya membuat surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada Anton Iradat untuk segera mengembalikan dana temuan tersebut, dengan rincian yaitu:
Pertama, mengembalikan ke kas desa atas kegiatan yang belum direalisasikan senilai Rp 223.158.000.
Kedua, mengembalikan kas BUMDes Desa Laeya senilai Rp 84.466.000.
Ketiga, membayarkan honor perangkat desa senilai Rp 18.188.000.
Selain itu, Laode Abdul Rislin juga memberikan surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada La Runi yang saat itu menjabat sebagai kaur keuangan di Desa Laeya untuk melengkapi bukti-bukti kegiatan sebagai penunjang pertanggungjawaban atas kegiatan posyandu yang tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan serta daftar hadir peserta posyandu senilai Rp 8.000.000.
Salah seorang perangkat Desa Laeya, La Ode Bungi yang saat ini menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya, membenarkan adanya surat perintah yang ditujukan kepada Anton Iradat dan La Runi, terkait dana temuan tersebut.
Menurut La Ode Bungi, di setiap pencairan dana desa pada saat itu, keterlibatan La Runi soal dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta itu, di saat La Runi masih menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya.
Lanjut La Ode Bungi, pada saat pencarian dana desa, La Runi yang saat itu menjabat kaur keuangan telah menandatangani slip-slip penarikan dana desa sebanyak 3 kali pencairan di 2020.
Baca Juga: Kelompok Tani Dilaporkan Merusak Hutan, Polda Sumatera Utara Dituding Berpihak dengan Perusahaan
"Dia (La Runi) menandatangani slip pencairan itu terus dia serahkan sama Pak Anton Iradat," ungkap La Ode Bungi kepada sejumlah awak media, Kamis (23/6/2022).
Untuk diketahui, La Runi selaku mantan Kaur Keuangan Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara yang diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta itu, telah memenangkan pemilihan Kepala Desa Laeya pada 19 Juni 2022 lalu. (B)
Penulis: Aris
Editor: Musdar