Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Baubau Divonis Bebas

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 26 April 2022
0 dilihat
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Baubau Divonis Bebas
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pasar Palabusa Baubau divonis bebas oleh Hakim PN Tipikor Kendari. Foto: Ist

" Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari, memvonis bebas tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan pasar Palabusa di Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kendari, memvonis bebas tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan pasar Palabusa di Kota Baubau, Selasa (26/4/2022).

Vonis bebas dengan terdakwa R, F, dan A dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I, Ketut Pancaria SH, Hakim Anggota, Arya Putra Negara Kutawaringin SH MH dan Ewirta Lista Partaviana SH.

Pada petikan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subside.

Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primer dan subside penuntut umum. Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera, setelah putusan ini diucapkan.

Baca Juga: Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Baca Juga: Ratusan Preman Ditangkap Polisi di Medan, Puluhan Positif Narkoba

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dan seterusnya tertuang dalam poin 5," terang Majelis dalam putusannya.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) menyatakan kasasi terhadap salah satu terdakwa. Sedang dua lainnya masih pikir-pikir.

"Untuk terdakwa R, JPU menyatakan kasasi. Terhadap F dan R kita pikir-pikir," terang kasi Pidsus Kejaksaan Baubau, Hariadi SH MH. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Baca Juga