Bertindak Arogan, Pejabat di Satpol PP Kota Medan Dilapor ke Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 14 Juli 2022
0 dilihat
Kantor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di Jalan AH Said, Kecamatan Medan Timur, tempat Mely Saputra membuat laporan pengaduan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Mely Saputra melaporkan pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bernama Wandro karena merusak bangunan miliknya di Lapangan Gajah Mada Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Mely Saputra melaporkan pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bernama Wandro karena merusak bangunan miliknya di Lapangan Gajah Mada Medan.
Pria berusia 46 tahun ini dan teman temannya merusak bangunan tanpa adanya izin. Bahkan, Mely menyebut bahwa pengrusakan itu disebut sebagai tindakan arogansi.
Mely Saputra ketika dikonfirmasi via selular mengaku kecewa dengan aksi pengerusakan yang dilakukan pihak Satpol PP, yang dipimpin oleh Wandro dan timnya terhadap bangunan yang berada di Lapangan Gajah Mada Medan.
"Jadi, kami membangun di atas lapangan Gajah Mada Medan ini, saya membangun bangunan itu ada izin juga saya tembuskan suratnya Polsek Medan Timur, Camat, lurah. Artinya saya membangun itu bukan bangunan liar. Saya membangun di atas tanah saya dengan legalitas yang jelas, ada putusan Mahkamah Agung, ada putusan menteri dalam negerinya," ungkapnya, kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Selain itu diakuinya bahwa, pihak DPRD Kota Medan juga telah mengeluarkan rekomendasi agar pihak Pemerintah Kota Medan segera memberikan ganti rugi terhadap ahli waris tanah itu.
"Jadi, kalau Pemerintah Kota Medan berminat dengan objek itu (Lapangan Gajah Mada), mereka harusnya menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Kota Medan itu. Jangan main rusak bangunan yang berada di Lapangan Gajah Mada, karena adanya aksi pengerusakan itu, makanya kami membuat laporan ke Polrestabes Medan. Insiden pengrusakan itu terjadi, Senin 27 Juni 2022," ucapnya.
Menurut Mely, pihak Satpol PP Kota Medan yaitu Wandro dan anggotanya merubuhkan bangunan yang ada di lahan itu karena untuk dipergunakan sebagai tempat salat Idul adha. Tapi, itu dibantahnya.
Baca Juga: Fakta Istri Kadiv Propam Polri yang Dilecehkan Brigadir J, Wanita Cantik Anak Jenderal TNI
"Apa kaitannya salat idul adha dengan merubuhkan bangunan yang saya bangun, dengan dirusaknya plang di lahan itu. Apa kaitannya, ini merupakan arogan babak kedua yang ditunjukkan pihak Satpol PP Kota Medan. Karena sebelumnya aksi pengerusakan itu juga terjadi di lokasi lahan ini juga. Akibat pengrusakan itu, kami mengalami kerugian mencapai Rp 35 jutaan," tambahnya.
Atas pengrusakan itu, korban tidak terima dan membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporannya diterima berdasarkan Surat Tanda laporan polisi nomor LP/B/2076/VI/2022, tertanggal 29 Juni 2022.
"Mereka harusnya bertindak berdasarkan hukum, ini mereka tidak ada dasarnya. Saya tanya kenapa kalian menumbangkan plang, mereka tidak bisa menjawab dan akhirnya mereka berbuat arogansi," sambung warga Kota Medan ini.
Pelapor meminta agar polisi menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelakunya, karena berbuat arogan.
"Bangunan itu berdiri diatas lahan saya, kenapa mereka merubuhkannya. Jika Pemkot Medan berminat dengan lahan itu, segera jalankan rekomendasi dari pihak DPRD Medan. Kami dari pihak pelapor berharap agar polisi segera memproses laporan ini. Karena kami memiliki alas hak tanah yang lengkap, makanya laporan kami diterima," terangnya.
Baca Juga: Limpahan Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak, Polda Jawa Timur Gelar Perkara di Kota Batu
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengatakan sedang melakukan penyelidikan terkait perkara itu.
"Surat laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Setiap laporan dari masyarakat pastinya akan diterima dan ditindaklanjuti," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar