Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Buton Masuk Tahap Satu

Iradat Kurniawan

Reporter Buton

Kamis, 01 Oktober 2020  /  8:23 pm

Kasat Reskrim, AKP Dedi Hartoyo. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik

BUTON, TELISIK.ID - Nasib naas yang dialami FN (15) yang mengalami pelecehan seksual diduga dilakukan oleh salah satu oknum ASN di Kabupaten Buton dan beberapa rekannya telah ditangani Polres Buton.

Kasat Reskrim, AKP Dedi Hartoyo saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, Polres Buton sudah tahap satu yaitu merampungkan semua pemeriksaan dan sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Buton terkait dengan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

"Kami dari Satreskrim sudah tahap satu dan telah merampungkan semua pemeriksaan selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas AKP Dedi Hartoyo, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: 24 Adegan Rekonstruksi Ibu dan Anak Atas Pembunuhan Bayi, Nenek Jadi Tersangka

JH yang berstatus ASN di Dinas Perizinan Kabupaten Buton dan rekannya yang lain SH, AS dan LD sudah diamankan Polres Buton untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah dilakukan penangkapan oleh Satuan Criminal Rays Polres Buton.

"Ke empat oknum telah ditahan sejak tanggal 24 september sampai dengan sekarang," jelas AKP Dedi Hartoyo.

Selanjutnya dia menegaskan, ke empat oknum akan dituntut UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Kardin