Diadukan ke Polda Sultra, WON Ambil Langkah Lapor AJP Soal Dugaan UU ITE
Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 24 Juli 2020
0 dilihat
Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati. Foto: google
" Ini lebih pada pembunuhan karakter pada pribadi saya dan upaya merusak nama baik partai kami, mungkin karena tidak mendukung mereka di Pilkada Konsel. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kisruh terkait adanya mahar politik di Pilkada Konawe Selatan (Konsel) antara Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) dan Aksan Jaya Putra (AJP) melalui tim kuasa hukumnya berbuntut panjang.
Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum AJP yang melaporkan WON di Polda Sultra atas dugaan penggelapan uang mahar politik.
Dalam aduannya, Kuasa Hukum AJP menuding WON ogah mengembalikan uang mahar Parpol yang terlanjur diserahkan oleh kubu AJP untuk mendapatkan rekomendasi Partai Hanura ke Surunuddin Dangga di Pilkada Konsel.
Menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh kuasa hukum AJP, rupanya WON tidak tinggal diam. Mantan Anggota DPR RI itu pun telah menyusun strategi untuk melaporkan balik AJP atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Metro Jaya.
“Saya akan melaporkan Aksan ke Polda Metro Jaya Senin depan, ini perihal pelanggaran UU ITE. Mengapa harus di Polda Metro Jaya, karena pada saat penyebaran foto-foto laporan Andri Dermawan (Pengacara AJP) Polda mengatas namakan media dan LSM, saya sedang mengikuti kegiatan di Jakarta,” ujar WON via WhatsApp, Jumat (23/7/2020).
WON berang. Atas tuduhan dugaan dalil penipuan penggelapan uang oleh Tim Kuasa Hukum AJP menyebar luas dan merusak citra dirinya. Padahal, meski masuk dalam aduan Polisi, itu belum jelas kebenarannya.
“Ini lebih pada pembunuhan karakter pada pribadi saya dan upaya merusak nama baik partai kami, mungkin karena tidak mendukung mereka di Pilkada Konsel,” katanya.
Baca juga: Diduga Mahar Politik, Ketua DPD Hanura Sultra Diadukan ke Polda
Demi membersihkan namanya, WON pun meminta Bawaslu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menelusuri tuduhan miring yang dialamatkan pengacara AJP pada dirinya.
Pasalnya, mahar politik diserahkan kubu AJP sebagai biaya memperoleh tiket Hanura di Pilkada Konsel bisa masuk dalam kategori pelanggaran Pilkada.
“Saya sebagai ketua partai penjaga marwah demokrasi. Meminta ke Bawaslu untuk menindak lanjuti. Karena saya merasa orang yang pernah dibina 5 tahun 6 bulan oleh KPK dalam kasus suap, tentu saya menjaga diri dan partai saya untuk tidak terlibat hal demikian,” lanjut WON.
Punya pengalaman pahit dengan tuduhan kasus suap menyuap di KPK, WON tegas tak ingin kejadian serupa terulang.
WON pun tak mau berpolemik panjang. Ia meminta publik mengonfirmasi kasus itu di Hanura pada sejumlah Paslon yang telah mendapat rekomendasi dari Hanura tampil di gelanggang Pilkada Serentak tahun 2020. Termasuk meminta Bawaslu dan KPK menelusuri adanya mahar partai sebagaimana dituduhkan pihak AJP melalui pengacaranya.
“Itu bisa dikonfirmasi ke semua kandidat yang direkom oleh Hanura, ada tidak saya secara pribadi meminta uang untuk kepentingan pribadi saya. Insya Allah uang operasional yang Aksan serahkan tidak besar buat saya,” tukasnya.
Repoter: Siswanto Azis
Editor: Kardin