Perusahaan Asuransi Ini Dilapor OJK, Klaim Asuransi Ahli Waris Tak Dicairkan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 20 Oktober 2022
0 dilihat
Perusahaan Asuransi Ini Dilapor OJK, Klaim Asuransi Ahli Waris Tak Dicairkan
Tiopan Tarigan, kuasa hukum dan istri dari Almarhum Bahtiar Ginting bernama Herliana Boru Hombing melaporkan PT FWD Insurance Indonesia ke OJK. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" PT FWD Insurance Indonesia dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, karena tidak mencairkan dana kematian (klaim) bagi nasabahnya "

MEDAN, TELISIK.ID - PT FWD Insurance Indonesia dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, karena tidak mencairkan dana kematian (klaim) bagi nasabahnya.

Adapun nasabah atau pemegang polisi asuransi adalah Bahtiar Ginting yang telah meninggal dunia 20 Februari 2018. Namun, sampai saat ini perusahaan asuransi itu tidak memberikan hak nasabah itu kepada istri atau ahli waris dari nasabah.

Tiopan Tarigan, kuasa hukum dari ahli waris atau istri Bahtiar Ginting, bernama Herliana Boru Hombing, membenarkan telah melaporkan pihak perusahaan itu ke OJK.

"Sudah saya laporkan perusahaan asuransi itu ke OJK. Karena klaim asuransi dari nasabah tidak diberikan oleh pihak perusahaan kepada klien kami. Dulunya perusahaan asuransi yang kami laporkan ini adalah PT Asuransi Commenwelth, sekarang sudah menjadi PT FWD Insurance Indonesia," kata Tiopan, di Medan, Kamis (20/10/2022).

Poin penting dalam materi itu adalah penolakan klaim asuransi jiwa, 7 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh PT FWD Insurance Indonesia. Ada dua alasan penolakan klaim pembayaran asuransi jiwa pemegang polis.

Baca Juga: Usai Dirampok, Mahasiswi Ini Juga Diduga Diperkosa

Alasan pertama, Bahtiar Ginting pernah berkonsultasi di Klinik Umum Balai Pengobatan Diski  Husada (Klinik Diski Husada) 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018. Sedangkan alasan kedua, yaitu 20 Februari 2018 meninggal di Rumah Sakit Umum  Bina Kasih Medan (RSU BK Medan) dengan Diagnosa Sepsis Berat dan Diabetes  Melitus (Kencing Manis).

"Terkait dengan 2 alasan penolakan klaim asuransi jiwa yang diterima oleh kliennya dinilai tidak berdasarkan kebenaran, dugaan palsu dan menyesatkan.

"Adapun fakta hukum dan bukti surat surat kami sajikan sebagai bahan pertimbangan Pengawas Perasuransian atau OJK. Dengan adanya surat diduga palsu, sehingga perusahaan menolak mencairkan klaim asuransi jiwa milik nasabah atau klien kami," ungkapnya.

Adapun alasan pertama yaitu pernah berkonsultasi di Klinik Diski Husada 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018. Menurut Tiopan, surat yang dikeluarkan oleh klinik belum bisa menentukan bahwa Bahtiar Ginting mengidap Sakit Gula/DM. Itu mengada-ngada melanggar hukum yang berlaku.

"Pihak asuransi memberikan informasi yang tidak benar, diduga palsu, dan/atau  menyesatkan kepada pemegang polis. Tertanggung, atau peserta sesuai dengan  Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Karena surat itu tanpa bukti  Laboratorium yang lengkap dan valid," tegasnya.

Diakuinya, di klinik Diski Husada yang memeriksa dan memberikan obat kepada  

pasien Bahtiar Ginting adalah Dinis Ginting pada 10 Februari 2017, hanya untuk membersihkan bisul dan membuat perban di punggungnya dan tertanggal 19 Februari 2018 dengan keluhan sakit perut luar biasa dan muntah terus menerus. Kemudian, dokter Siti Aminah Ginting tidak ada di Klinik tersebut untuk memeriksa Bahtiar Ginting saat itu.

Ia menegaskan, klinik Diski Husada, dokter Dinis Ginting dan dokter Siti Aminah Ginting diduga ilegal, karena tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP), sesuai dengan bukti yang dimiliki, sehingga surat keterangan sakit gula 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018 adalah cacat demi hukum, tidak mempunyai legalitas dan tidak mempunyai hukum tetap.

"Perusahaan tidak bisa menggunakan surat keterangan sakit gula yang dibuat oleh dokter Siti Amanah Ginting dan kami sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan," tegasnya.

Selain itu, keluarnya surat rekomendasi dari klinik dan dokter itu tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium yang lengkap dan valid untuk memvonis/menegakkan diagnosa positif penyakit DM (sakit gula) kepada  Bahtiar Ginting.

"Karena tidak mengikuti SOP baku dan Gold Standart ilmu Kedokteran penyakit dalam  

yaitu, gula darah puasa, gula darah 2 jam sebelum dan setelah makan dan minum dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta  

Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau  Glikohemoglobin," tambahnya.

Alasan kedua yaitu meninggal di Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan (RSU BK Medan) dengan Diagnosa Sepsis Berat dan  

Diabetes Melitus (Kencing Manis). Pengakuan Tiopan, alasan tersebut sangatlah mengada-ada dan melanggar hukum yang berlaku.

"Bahwa sesuai surat rujukan 20 Februari 2018 menerangkan pasien datang pukul 20.30 WIB sampai 21 Februari 2018 sekira 06:00 WIB. Keluhan penyakit Bahtiar Ginting adalah sakit perut dan muntah yang tidak berhenti. Kenapa dibilang sakit gula, harusnya lebih tepatnya suspek Diabetes Melitus," tuturnya.

Diakui Tiopan, penyebab kematian (secara klinis) Bahtiar Ginting adalah Sepsis Berat

sesuai dengan Resume Medis RSU Bina Kasih Medan Nomor RM : 08.59.37, tertanggal 20 Februari 2018.

Kemudian dalam surat rumah sakit itu nomor 625/A/RSUBK/X/2019, 21 Oktober  2019, perihal penjelasan kronologis pelayanan kesehatan menerangkan  bahwa Bahtiar dirawat 20 Februari 2018, Pukul 08.28 WIB dan meninggal pukul 15.00 WIB, dengan keluhan dan penyebab kematian nyeri perut dengan skala nyeri 7, GCS : E4V5M6, TD 130/100 mmHG, HR 80 x /I, RR 20 x/I, Temperatur 37,8 derajat celcius, dengan Diagnosa penyakit Cholic Abdomen suspek peritonitis/sepsis  berat.

Selanjutnya, surat rumah sakit itu juga mengeluarkan surat nomor 230/A/RSU BK/V/2020, tanggal 06 Mei 2020, perihal penjelasan tambahan yaitu Bahtiar dirujuk dari Klinik Diski Husada dan diterima di IGD rumah sakit Bina Kasih dalam keadaan muntah-muntah. Namun tidak ada dilakukan USG di rumah sakit itu.

"Tetapi dilakukan foto rontgen abdomen dengan hasil suspect megaloster  

dan tidak tampak urolithiasis opak, Pemeriksaan KGD (Kadar Gula Darah) yang

dilakukan adalah KGD sewaktu (random) dan tidak dilakukan pemeriksaan HbA1," tambahnya.

Selanjutnya, rumah sakit itu juga mengeluarkan surat Nomor 563/A/RSU BK/VII/2020, tertanggal 18 Agustus  

2020, perihal penjelasan diagnosis terkait pasien Bahtiar Ginting.

"Perlu kami terangkan bahwa diagnosis DM (diabetes melitus) yang tertulis di  

Formulir Asuransi Commonwealth life pada tanggal 08 Maret 2018. Pada diagnosis keluar adalah lebih tepatnya Suspek DM (Diabetes Melitus)," tegasnya.

Menurut Tiopan, tidak alasan pihak perusahaan menolak klaim asuransi jiwa dari pemegang polis. Surat dari klinik itu diduga palsu. Sehingga, diduga terjadi pelanggaran dan merugikan ahli waris.

"Kami meminta pihak OJK menelusuri permasalahan ini. Kalau klaim asuransi jiwa pemegang polis tidak dicairkan karena adanya surat itu, surat yang kami anggap palsu. Maka OJK harus tegas terhadap perusahaan itu," terangnya.

Terpisah, Rafael, perwakilan dari OJK ketika dikonfirmasi awak media mengaku, akan menganalisa laporan dari masyarakat yang klaim asuransinya tidak dicairkan perusahaan asuransi itu.

"Pastinya, setiap laporan dari masyarakat akan diteliti, dianalisa. Pastinya akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Sayangnya, pihak PT FWD Insurance Indonesia ketika dikonfirmasi menyarankan agar awak media membuat surat dan menelepon call center dari perusahaan itu.

Baca Juga: Balai Desa Lagasa Dirusak, Diduga Buntut Penetapan Cakades

"Kami disini hanya menerima keluhan, sedangkan untuk hasilnya. Kami akan laporan ke kantor pusat di Jakarta. Terkait permasalahan yang dipertanyakan, saya akan sampaikan ke kantor pusat melalui email. Hasilnya, nanti akan dijawab pihak kantor pusat," kata Mika, salah satu pekerja pelayanan pelanggan (Customer Servis).

Sebagaimana diketahui, suami Herliana Boru Hombing adalah Bahtiar Ginting, pria ini meninggal dunia 20 Februari 2018. Akan tetapi, ketika mereka hendak mengklaim asuransi jiwa. Pihak asuransi enggan untuk mengeluarkan atau mencairkan dana asuransi itu. Sehingga mereka membuat laporan ke Mapolrestabes Medan 13 Maret 2020 sesuai dengan nomor STTLP/674/III/2020.

Pihak perusahaan asuransi menolak mencairkan asuransi meninggalnya Bahtiar Ginting dengan alasan, dia meninggal karena penyakit gula berdasarkan surat keterangan dari pihak Klinik Umum atau Balai Pengobatan bernama Diski Husada dan ditandatangani oleh dokter Siti Amanah Ginting.

Karena adanya surat itu, sehingga keluarga almarhum Bahtiar Ginting tidak bisa mendapatkan haknya. Memang, sebelum Bahtiar meninggal dunia, Bahtiar pernah berobat di klinik Diski Husada, tepatnya 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018.

Kemudian, Bahtiar dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Lalu dia meninggal dunia dan disebabkan nyeri perut dengan skala tujuh sesuai dengan suratnya yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Tapi, pihak klinik mengeluarkan rekomendasi bahwa dia meninggal karena penyakit gula. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga