Kasus Ferdy Sambo Dinilai Usik Rasa Keadilan Masyarakat

La Ode Muhamad Alwi

Reporter

Jumat, 20 Januari 2023  /  4:34 pm

Ferdy Sambo yang memakai baju putih dan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Januari 2023. Foto: Rri.co.id

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo selaku mantan Inspektur Jendral Polisi kepada Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, memang sudah menjadi rahasia umum yang telah diketahui oleh banyak orang di Indonesia.

Kasus tersebut telah mengusik perhatian masyarakat karena yang terlibat, baik itu korban maupun pelaku adalah sama-sama anggota polisi.

Setelah mengalami rentetan panjang persidangan, belum lama ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dalam hal ini Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Baca Juga: 3 Bocah di Baubau Nyaris Jadi Korban Penculikan

JPU pada tuntutannya mengatakan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Chandrawatri, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut selama 8 tahun penjara sedangkan Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara.

Melihat hal tersebut, Dosen Hukum IAIN Kendari, Aris Nur Qadar Ar-Razak  mengatakan, hal yang dilakukan oleh JPU tersebut dinilai akan mengusik rasa keadilan masyarakat. Lebih lanjut Aris Nur mengatakan, pada tuntutan JPU, di mana yang terlibat dalam kasus pembunuhan seperti Putri Chandrawatri, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang terbukti sah dan meyakinkan menurut jaksa memenuhi unsur pasal 340 terkait pembunuhan, kemudian mereka hanya dituntut 8 tahun penjara.

“Sementara Bharada E yang karena dia lah terungkap persoalan pembunuhan ini, itu kemudian dituntut 12 tahun penjara, ini kan mengusik akal sehat sebenarnya,“ ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Ia juga mengatakan, jaksa mewakili negara melakukan penuntutan suatu bentuk kejahatan terhadap pelanggaran hukum publik. Oleh karena itu, jaksa hadir untuk mewakili rasa keadilan masyarakat termasuk korban, dalam hal ini adalah Brigadir J.

Aris Nur beranggapan, JPU seharusnya melakukan tugasnya secara komprehensif atau menyeluruh untuk memberikan hukuman seimbang kepada mereka yang terlibat pembunuhan Brigadir J tersebut, termaksud pada Putri Chandrawatri, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Baca Juga: Bocah SD Diduga Perkosa Murid TK

Dikutip dari SuaraBandungbarat.id - jaringan Telisik.id, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri untuk segera mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut karena dengan adanya kasus Ferdy Sambo menyebabkan kepercayaan publik menurun.

Di samping itu Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pernah menyarankan jaksa dalam persidangan pembunuhan Brigadir J untuk merevisi tuntutan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) selaku Justice Collaborator (JC).

Di mana tuntutan kepada Bharada E itu lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa atas ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ketiganya dituntut 8 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Muhamad Alwi

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS