Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Mulai Disidangkan

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 30 Juni 2023
0 dilihat
Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Mulai Disidangkan
Dua terdakwa dugaan korupsi DD saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari. Foto: Ist.

" Mantan Pj Kepala Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 567 juta, mulai disidang "

MUNA, TELISIK.ID - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 pada pengadaan 50 lampu tenaga surya sebesar Rp 567 juta, mulai duduk di kursi pesakitan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muna telah membacakan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Kendari.

"Sudah dua kali sidang. Saat ini masuk agenda pemeriksaan saksi," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (30/6/2023).

Dalam persidangan perkara itu, ada beberapa orang JPU yang ditunjuk. Ketuanya adalah Kasi Pidsus, Musrin Age.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Pasikuta Masuk Pra Penuntutan

Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Muna, Fery Febrianto menerangkan, sidang kedua yang berlangsung Selasa (26/6/2023), menghadirkan lima orang saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan perangkat desa.

"Ada 8 orang saksi, tetapi yang hadir hanya 5 orang," ujarnya.

Baca Juga: Duduk di Kursi Pesakitan, Mantan Kades Lagasa Muna Didakwa Korupsi DD Rp 565 Juta

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 525 juta dan melanggar pasal 2dan 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal  2-4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ungkapnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga