Kasus Guru Supriyani: Kapolri Pecat Personel Polsek Baito jika Terbukti Minta Duit Rp 50 Juta
Reporter
Selasa, 12 November 2024 / 6:42 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kasus yang menimpa guru honorer, Supriyani, dari SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik.
Tuduhan penganiayaan terhadap siswa membuat Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota Polsek Baito. Namun, permasalahan ini berkembang dengan adanya dugaan permintaan uang damai yang mencoreng citra aparat kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan tegas mengenai kasus tersebut. Ia menegaskan akan memecat anggota yang terbukti meminta uang sebesar Rp 50 juta terkait kasus ini.
Baca Juga: BEM UHO Tuding Perdamaian Guru Supriyani dengan Anak Polisi Bernuansa Politis
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” ujar Listyo Sigit setelah mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari jpnn.com, Selasa (12/11/2024).
Tim dari Divisi Propam Polri saat ini telah diturunkan untuk menyelidiki dugaan permintaan uang yang melibatkan personel Polsek Baito. Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
Kasus ini bermula saat Supriyani dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswa pada April 2024. Namun, dalam prosesnya, Supriyani mengungkapkan adanya permintaan uang dari Kapolsek Baito, Ipda Idris, sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Permintaan ini diduga berlanjut dengan adanya permintaan uang tambahan sebesar Rp 50 juta oleh penyidik Polsek Baito sebagai syarat agar kasus tidak dilanjutkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Saksi Bantah Klaim Tekanan dalam Pertemuan Damai Supriyani dan Keluarga Korban
Supriyani yang telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2009 merasa dirugikan dengan dugaan permintaan uang tersebut. Selama kasus berlangsung, Supriyani menghadapi tekanan yang berat.
Meski demikian, dalam persidangan yang digelar, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut Supriyani bebas dari segala tuntutan hukum.
Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menjelaskan alasan di balik tuntutan bebas tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan kekerasan yang dituduhkan kepada Supriyani dilakukan secara spontan dan tidak terbukti memiliki niat jahat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS