Kasus Melorot, Pemkot Kendari Tunggu Pusat Turunkan Level PPKM

Musdar

Reporter

Senin, 16 Agustus 2021  /  4:41 pm

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat memberikan sambutan dihadapan warga. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Kota) Kendari tidak dapat memastikan level PPKM yang sementara diterapkan, bahwa akan turun dari 3 menjadi 2.

Diketahui, saat ini Pemkot Kendari tengah menerapkan PPKM level 3 hingga 23 Agustus mendatang.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, terkait penurunan level PPKM ia akan menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

"Penetapan level, pemerintah pusat yang mengevaluasi, tapi kita terus berupaya agar situasi ini semakin membaik," kata Sulkarnain Kadir, Senin (16/7/8/2021).

Sulkarnain mengaku, ia rutin melaporkan situasi COVID-19 Kota Kendari kepada pemerintah pusat.

"Setiap hari kita laporkan, pagi kita laporkan, siang kita laporkan, malam juga kita laporkan lagi," pungkas Sulkarnain.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengungkapkan, dengan tren kasus yang menurun, semestinya PPKM di Kota Kendari turun menjadi level 2.

Rajab menambahkan, Pemkot Kendari agar tidak terlalu mengikuti pemerintah pusat soal penetapan level PPKM, sebab Pemkot Kendari yang lebih tahu bagaimana situasi COVID-19 di Kota Kendari.

"Jangan terlalu mengikuti pemerintah pusat terkait level PPKM, karena yang tahu kondisi daerah kita adalah kita sendiri dan memang pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah jika memang tren COVID-19nya sudah menurun, kita bisa menurunkan level PPKM kita, tetapi memang protokol kesehatan masyarakat tetap diimbau," jelasnya.

Baca juga: Peserta SKD CPNS di Kendari Wajib Swab Antigen, Kalau Positif Bagaimana?

Baca juga: Kebijakan Relaksasi Pajak Pemerintah Kota Kendari Dianggap Tepat

Diketahui, data Satgas COVID-19 per Minggu 15 Agustus 2021, akumulasi kasus positif COVID-19 di Kota Kendari sebanyak 7.393 orang.

Dari jumlah tersebut 6.687 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, 625 dalam perawatan, dan 91 orang meninggal.

Sementara angka penambahan harian dalam kurun waktu 1 Minggu terakhir, rata-rata 25 kasus peri hari.

Perbedaan PPKM Level 2 dan 3

Dilansir dari CNBC Indonesia, setidaknya ada empat level penilaian suatu kasus COVID-19 di suatu daerah berdasarkan indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Apa bedanya level 2 dan 3, berikut selengkapnya:

- Level 2 (Insiden Sedang)

Level 2, angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- Level 3 (Insiden Tinggi)

Level 3, angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Angka kematian akibat COVID-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha