Kasus Perdagangan Orang Diungkap Ada Anak di Bawah Umur

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Senin, 21 November 2022  /  5:17 pm

pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan Polda Jawa Timur. Para tersangka menjanjikan gaji Rp 10 hingga Rp 20 juta sebagai pemandu lagu. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Kasus perdagangan orang di wilayah Jawa Timur berhasil diungkap. Korban mencapai 19 orang, terdiri 15 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan lokasi penangkapan ada dua tempat, yaitu warkop di Gempol Pasuruan dan di salah satu perumahan di Prigen Pasuruan.

Modus operandi pelaku, kata Dirmanto, yaitu tersangka berinisial DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri menyebarkan informasi melalui medsos Facebook, untuk bekerja sebagai pemandu lagu dengan gaji kisaran Rp 10 juta sampai Rp 25 juta per bulan.

Baca Juga: PT Antam Konawe Utara Bersama Pemda Launching Penanganan Stunting

"Ada 19 orang tertarik atas iming-iming tersebut, hingga akhirnya mendaftar untuk bekerja sebagai pemandu lagu," jelas Dirmanto, Senin (21/11/2022).

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, sambung Dirmanto, pihak subdit III dan IV Ditkrimum Polda Jawa Timur mendapatkan informasi, kalau ada perdagangan anak di bawah umur sebagai PSK yang diperdagangkan di sebuah ruko, di mana di dalam ruko tersebut anak-anak itu disekap oleh pelaku.

"Saat ada informasi tersebut, anggota langsung meluncur lokasi dan mendapatkan 8 orang perempuan di bawah umur di mana 3 diantaranya masih di bawah umur," jelasnya.

Sedangkan Kasubdit Ditkrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, dari pengungkapan di ruko tersebut langsung dilakukan pengembangan akhirnya didapati korban lainnya di sebuah perumahan di Prigen Pasuruan.

"Di sana anggota mendapatkan 11 perempuan yang disekap, di mana total ada korban 19 orang, 4 diantaranya anak-anak di bawah umur," ucap Hendra Eko.

Dalam pengungkapan tersebut, sambung Hendra, ada penambahan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Selain papi Galih dan Mami Putri, anggota mendapatkan tersangka lainnya dengan nama antara lain CE alias Eko (31) warga Pasuruan, AG alias Agus (31) warga Nganjuk, Adi (42) warga Jakarta Barat.

Baca Juga: Baliho Tak Berizin di Bombana Diturunkan

"Mereka semuanya adalah ikut serta dalam aksi papi Galik dan Mami Purtri dalam menjalankan bisnis perdagangan orang," bebernya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain sejumlah buku pengeluaran jaringan tersebut, sejumlah ponsel, 1 unit sepeda motor,  buku tabungan dan uang sebesar Rp 1.050.000 serta beberapa bungkus kondom yang belum terpakai.

Untuk sanksi pidana yang dijeratkan kepada para pelaku, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 2 Jo pasal 17 dan pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidanan Perdagangan Orang dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS