Kasus Polisi di Kendari Salahgunakan Barang Bukti Berujung Damai tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

Hamlin

Reporter

Jumat, 14 November 2025  /  8:21 pm

Pemilik motor, Resky (tengah) didampingi kuasa hukumnya Fadri Laulewulu (kanan) saat mengecek motor miliknya yang sudah rusak parah. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penyalahgunaan barang bukti yang menyeret dua anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, yakni Briptu AF dan Brinda IGA, kini berujung damai.

Dalam kasus ini keduanya telah diberikan tindakan disiplin berupa penempatan khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Kendari karena telah menyalahgunakan barang bukti berupa satu unit motor Motor Yamaha Mio M3 milik Resky, warga Kecamatan Wua-wua.

Kuasa hukum korban Resky, Fadri Laulewulu, mengatakan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban berlangsung pada 1 November 2025 lalu.

Baca Juga: PAPDI Sultra Gelar Turnamen Tenis Medis Perdana, Momentum HKN dan HUT ke-68

"Perdamaian murni keinginan korban, dia (korban) sudah memaafkan kedua pelaku. Sebenarnya korban ini sederhana, dia ingin motornya kembali," ujar Fadri kepada telisik.id melalui telepon, Jumat (14/11/2025).

Berdasarkan kesepakatan, kata Fadri, pelaku bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh kliennya. "(Ganti rugi) Perbaikan motornya korban," kata Fadri.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Provos Polresta Kendari, Ipda Fadly S, mengatakan bahwa perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapuskan proses hukum yang tengah berjalan.

"Sekalipun ada perdamaian selesai antara mereka pribadi, namun dari institusi prosesnya tetap berlanjut," kata Fadly, saat ditemui telisik.id di Polresta Kendari.

Diberitakan sebelumnya, motor Yamaha Mio M3 milik Resky sempat dinyatakan hilang setelah ditahan tim patroli kepolisian setahun lalu pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Setahun kemudian, motor tersebut ditemukan di Mapolresta Kendari, namun dalam kondisi fisik yang sudah rusak parah.

Fadri Laulewulu mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat motor kliennya terjerat razia di sekitaran Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (20/7/2024) malam hari.

Baca Juga: AI Tak Gantikan Pekerjaan Manusia, Dekan Fisip UHO: Harus Disikapi dengan Literasi Digital

Keesokan harinya Resky mendatangi Mapolresta Kendari dengan tujuan untuk mencek keberadaan motornya, tetapi dia tidak menemukannya.

Tidak hanya itu, Resky sempat kelilling mencari motornya di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Mapolsek Mandonga, hingga ke Mapolsek Ranomeeto yang berada di Konawe Selatan, namun hasilnya tetap nihil.

Setelah setahun berlalu, yakni pada Selasa (28/10/2025), Resky menemukan motornya di parkiran Mapolresta Kendari dalam kondisi fisik sudah rusak parah. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS