Kasus Saling Lapor Suami Istri di Pomalaa Berlanjut ke Kejaksaan

Egit Riski

Reporter

Senin, 21 Oktober 2024  /  4:48 pm

Pasangan suami istri SU dan VUS saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Foto: Ist

KOLAKA, TELISIK.ID - Polsek Pomalaa resmi melimpahkan kasus penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri ke Kejaksaan Negeri Kolaka setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21).

Kasus ini muncul setelah adanya saling lapor antara SU (43) dan istrinya, VUS, yang kini berlanjut ke proses hukum.

Unit Reskrim Polsek Pomalaa menyelesaikan penyidikan atas laporan yang diajukan oleh SU terhadap VUS. Tersangka, VUS, diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PT Midi Utama

Pada Senin, (21/10/2024), Polsek Pomalaa menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kolaka dalam tahap II pelimpahan.

Kapolsek Pomalaa, Iptu Maharani, memastikan bahwa proses pelimpahan berjalan lancar. “Tersangka dalam keadaan sehat saat pelimpahan dan semua berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Kolaka juga telah melimpahkan tersangka SU, seorang karyawan BUMN berusia 43 tahun, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap VUS.

Baca Juga: Pria di Kolaka Serang Korban dengan Sebilah Parang Usai Cekcok di Jalan

Tersangka SU berdomisili di Kompleks Antam, Kelurahan Kumoro, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dan juga diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Proses penyelidikan terhadap SU telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, menyatakan bahwa proses pelimpahan berjalan dengan baik dan tersangka langsung diterima oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. (B)

Reporter: Egit Riski

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS